Terdapat Cluster Baru di KIIC, Askun : Bila Perlu Berlakukan Sanksi Bagi Perusahaan Ngeyel

Laporan : Rizqi Ramdani.
Karawang, kutipan-news.co.id – Fraktisi hukum Asep Agustian, SH.MH ikut mengapresiasikan langkah dari pemerintah untuk menutup beberapa perusahaan yang sekarang menjadi cluster baru Covid-19 di kawasan KIIC.
Tim Gugus Tugas Penanganan Covid – 19 bersama Muspida, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menutup sementara aktivitas produksi di PT DNP Indonesia dan PT Exedy Manufacturing Indonesia di KIIC selama 14 hari, trehitung mulai hari ini.
Kedua perusahaan tersebut terpaksa harus dihentikan sementara aktivitas produksinya, karena sejumlah karyawannya terkonfirmasi positif COVID-19. Untuk PT DNP terdapat 34 karyawan yang terpapar virus corona. Sementara untuk PT Exedy terdapat 15 karyawan.
“Saya mengapresiasi langkah tim Gugus Tugas dan semua unsur Muspida Karawang yang sudah berani bertindak tegas terhadap kedua perusahaan yang menjadi klaster baru Virus Corona,” ucap H. Asep Agustian, SH. MH, yang sering di sapa Askun, Rabu (26/08).
Tindakan tegas Gugus Tugas bersama unsur Muspida Karawang mendapat apresiasi dari Pemerhati politik dan pemerintahan, dan memang sudah seharusnya Pemerintah membuat ketegasan, agar tidak adanya penyebara lebih luas lagi terhadap masyarakat umum.
“Yang patut diwaspadai bukan hanya penyebaran dilingkungan pabrik atau lingkup kawasan saja, tapi akan lebih mengerikan lagi jika penyebarannya sampai ke masyarakat umum,” Ujar Askun.
Menurut Askun, Masalah karyawan dari kedua pabrik tersebut tidak hanya berinteraksi dengan lingkungan pabrik saja.
“Mereka yang sudah dinyatakan positif terinfeksi Virus Corona sudah pasti berinteraksi dengan keluarga, lingkungan rumah, dan mereka bisa saja pergi lalulalang ke pasar atau fasilitas – fasilitas umum lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Apa lagi dari kedua pabrik tersebut jumlahnya sampai 49 orang karyawan.
“Dan saya pastikan, kasus ini menjadi tugas berat lagi tim Gugus Tugas, karena mereka sudah pasti harus melakukan tracking ke 49 orang karyawan tersebut,” timpalnya.
Artinya, setelah dinyatakan positif terpapar Virus Corona, mereka berinteraksi dengan siapa dan sudah kemana saja. Tentu semua yang pernah berinteraksi masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan harus segera di Rapid Test atau Swab Test.
“Seharusnya hal seperti ini minim kemungkinan terjadi dikawasan industri, kalau saja waktu itu semua perusahaan patuh pada himbauan Pemerintah untuk melakukan Rapid Test massal secara mandiri, mungkin tidak akan seperti ini” imbuhnya.
Lanjut Askun, Kalau sudah begini kan semua jadi repot, dan ada ketakutan dimasyarakat, sebab kita semua ketika berada diruang publik, tidak pernah tahu seseorang itu terpapar atau tidak, Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah agar lebih tegas lagi terhadap perusahaan, agar mau melakukan Rapid Test Massal secara mandiri. Bila perlu berlakukan sanksi bagi perusahaan yang ngeyel.
“Saya juga perlu mengingatkan sekaligus mendesak kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Karawang. Agar segera turun ke pabrik – pabrik yang ada dikawasan industri serta zona, berikan ketegasan agar mematuhi himbauan Pemerintah. Toh sudah ada kok dasarnya, yaitu surat dari Gubernur,” terangnya.
“Jadi jangan hanya duduk di belakang meja dan merekomendasikan kedua pabrik yang sudah banyak terpapar karyawannya. Kalau harus nunggu banyak yang terpapar dulu, bisa membahayakan masyarakat umum,” tandasnya.