Tabrak Perda dan UU, DLHK dan Satpol PP Karawang Bakal Dilaporkan

Suhanta, Ketua DPC LSM Korek Karawang.
Karawang, kutipan-news.co.id – Ternyata polemik Perternakan Kandang Ayam di Dusun Karang Mulya, Desa Segarjaya, Kecamatan Batujaya atas nama PD Berkah hingga kini di kabarkan belum usai dan terus bergulir.
Pasalnya, setelah sebelumnya di tahun 2019 silam Kepala DLHK karawang pada waktu itu sempat menyatakan di salah satu media online, bahwa dirinya belum menerima izin dokumen permohonan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) maupun Upaya Pemantauan Lingkungan hidup (UPL).
Kemudian pada waktu itu, Kepala DLHK menyatakan untuk memerintahkan Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLHK dan Satpol PP Karawang untuk menindaklanjuti kelapangan terkait peternakan kandang ayam yang bisa mengakibatkan dampak pencemaran kepada lingkungan sekitar hingga kini masih tak terurus.
Padahal, kasus yang di sorot oleh DPC LSM Korek Karawang sekitar beberapa bulan kebelakang sudah melakukan audesi yang di gelar bersama pihak DLHK.
Hasil audensi terakhir di kabarkan pihak DLHK berjanji akan membantu mengurus perizinan Perternakan Kandang Ayam tersebut dengan waktu 2 bulan lamanya, Namun, lagi – lagi menurut Ketua DPC LSM Korek Karawang hingga 2 bulan lebih persoalan tersebut tak kunjung usai dan DLHK hanya memberi isapan jempol semata.
Padahal menurutnya, hingga kini masyarakat masih mengeluh akibat dampak peternakan kandang ayam yang di duga illegal.
“Masalah peternakan kandang ayam ini kini warga sudah menerima dampak dari keberadannya, binatang lalat dan bau yang di akibatkan oleh peternakan ayam menjadi wabah penyakit yang secara pelan – pelan akan membawa dampak kelamnya kehidupan untuk masyarakat,” ungkap Suhanta, Ketua DPC LSM Korek Karawang, via WhatsAppnya kepada kutipan-news.co.id, Selasa (1/9/2020).
Menurutnya, Atas dasar kayakinan untuk mengungkap usaha yang diduga ilegal dan telah menabrak Peraturan Daerah (Perda) N0 1/2018 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelajutan (LP2B). Dan menabrak UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk melindungi NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Mewujudkan pembangunan berkelanjutan hingga antisipasi isu lingkungan global, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak yang harus diperoleh warga negara. Sebagaimana Pasal 28H UUD NRI 1945.
Atas hal itulah, Suhanta mengaku telah melayangkan surat kepada Bupati dan Kepala Satpol PP Karawang untuk menyegel usaha kandang ayam tersebut.
“Ini Pasalnya jelas dalam Perda N0 1/2018 tentang LP2B sanksi Peringatan tertulis, Penutupan Lokasi, Pencabutan Izin dan pembongkaran bangunan serta Perda tersebut juga mengatur tentang Ketentuan Pidana kurungan paling lama 6 bulan,”paparnya.
Namun sangat di sayangkan, surat yang kami tembuskan kepada pihak DLHK dan Satpol PP Karawang hingga kini seolah tak di gubris,” ulasnya.
Dirinya berencana akan mendesak Bupati Karawang, untuk melaporkan atas kinerja DLHK dan Satpol PP, Namun sebelum itu dilakukan dirinya mengaku akan melakukan konsulidasi dengan jajaran Dewan Pimpinan Pusat DPP LSM Korek, untuk melakukan langkah kongkrit atas dasar yang menurutnya telah menduga ada praktek – prakter penyimpangan di dalamnya.
“Secepatnya kami akan melakukan konsulidasi pembedahan kasus perkara ini bersama DPP LSM Korek, Apapun nanti hasil kosulidasi dengan DPP LSM Korek intinya kami akan bongkar apa yang sebenarnya terjadi antara DLHK, Satpol PP dan pengusahan Peternakan Ayam tersebut, yang akan mengorbankan masyarakat menjadi terancam wabah penyakit,”(red)