Awas ! DAK SMA/SMK Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini, BPK dan Inspektorat Diminta Turun

0
DAK SMA SMK VS KOREK

Foto salah satu bangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Karawang yang mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus).

Karawang, kutipan-news.co.id – Direalisasikannya Dana Alokasi Khusus (DAK) SMA Bidang Pendidikan dalam bantuan untuk fisik di Jawabarat ditargetkan pengerjaan selesai di akhir tahun.

Di wilayah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Bidang SMA Disdik Jabar dibawah Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA), Ir. H. Yesa.S. Hamiseno, menyampaikan dari usulan sekolah di Kabupaten dan Kota di Jabar untuk Fisik DAK- SMA pada tahun 2019, yang terealisasi  tahun 2020 ini sebanyak 435 Fisik DAK.

“Sebagai tujuan menyediakan sarana dan prasarana pendidikan guna memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP), dilaksanakan setiap tahun untuk satuan Pendidikan,” ucapnya dilansir di media Jurnal.com, belum lama ini.

Pelaksanaan kegiatan Fisik DAK berdasarkan Perpres nomor 88 Tahun 2019, tentang fisik DAK. Serta Permendikbud nomor 11 tahun 2020, tentang Juknik operasional DAK Bidang Pendidikan 2020.

“Persekolah maksimal enam ruang kelas, dana penyaluran berdasarkan Peraturan menteri keuangan ( PMK) Nomor 130 / PMK. 07.2019,” terangnya.

Pengerjaan Dana Alokasi Khusus, sepenuhnya  diserahkan kepada Kepala Sekolah melalui 02S ( panitia pembangunan sekolah). Sedangkan untuk pengawasan dari Inspektorat dan BPK, sedangkan Monitoring evaluasi dari Kantor Cabang Dinas wilayah setempat, ASN Disdik Jabar serta tim Inspektorat.

“Penyaluran disesuaikan dengan IKK Kota dan Kabupaten yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR. Penyerahan laporan hasil pekerjaan dari pihak sekolah  penerima bantuan DAK 2020, selambat lambatnya pada tanggal 31 Desember 2020,” pungkasnya.

Namun, kini kritikan datang dari Ketua DPC LSM Korek Karawang, dirinya merasa khawatir pembanguan RKB SMA di Karawang dikerjakan dengan asal jadi, karena menurut hasil investigasinya di lapangan lahan bekas sawah yang di bangun untuk RKB pengurugan tanahnya tidak memakai tanah merah, melainkan tanah biasa atau tanah boncos.

“Atas investigasi yang kami lakukan, kami melihat pengarugan tanah tidak memakai tanah merah, dan jarak bajaringan pun terlalu jarang, kami khawatir atap juga tida akan bertahan lama,”ungkap Suhanta kepada kutipan-news.co.id, Selasa (1/9/2020).

Selain itu, Dikatakan Suhanta dirinya juga melihat untuk pembangunan di salah satu SMK di karawang besi yang di gunakan untuk penahan bangunan diduga tidak sesuai dengan RAB, karena menurutnya di RAB dalam bangunan tersebut saharusnya memakai besi ukuran 13 Mili full tidak banci.

“Jika besi saja ada kekurangan volume, itu tandanya apa? Dan jika pengarugan pun tida pakai tanah merah, di khawatirkan riskan terjadi pergeseran tanah, mungkin akan rawan retak. Dan dalam jangka waktu 90 haripun kami meyakini ini akan kejartayang, karena jelas kontraktual yang di kerjakan dengan sistim swakelola itu sudah di tentukan waktunya.

“Disini kami berharap, baik BPK dan Inspektorat ataupun KCD yang bertugas mengawasi dan memonitoring evaluasi dalam pekerjaan ini bisa turun kelapangan, agar anggaran yang di peruntukan untuk pembanguan yang di cita-citakan bisa berjalan dengan sesuai aturan,”(yan/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!