Soal Pasar Cikampek, PT. ALS : Kami Sudah Selesai, Kenapa Pemda Karawang Selalu Ganggu
Karawang, kutipan-news.co.id – Panasnya suasana Pasar Cikampek ternyata sama panasnya dengan persoalan siapa yang berhak mengelola pasar tersebut, PT. Aditya Laksana Sejahtera (ALS) atau PT.Celebes Natural Propertindo?
Setelah sebelumnya diberitakan oleh salah satu media online Karawang bahwa PT. ALS yang sudah mengelola pasar Cikampek selama 8 tahun dengan menguasai fisik bangunan maupun Pasar Cikampek dianggap Ilegal oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
Hal itu dikatakan oleh Asda Bagian Pemerintahan, Samsuri. Bahwa Pemda Karawang telah memutus Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. ALS sejak tahun 2015 karena dinilai telah melakukan wanprestasi.
“Atas dasar itulah, kami sedang menganalisa langkah hukum, apakah PT ALS ini menyerobot atau apakah menguasai pasar dan bangunan tanpa izin, atau apakah penggelapan”, ucapnya seperti yang dikutip dilaman baskomnews.com berita (02/10/19).
Diakui Samsuri, meski Pemkab Karawang telah menunjuk PT Celebes Natural Propertindo untuk mengelola pasar Cikampek, namun upaya itu tidak berhasil.
PT. ALS melalui dr. Henny Hadade selaku direktur utama menyebut bahwa tidak ada wanprestasi dilakukan oleh pihaknya, karena sejauh ini pembangunan pasar Cikampek telah selesai.
“Tidak ada wanprestasi bagi PT.ALS, karena semua pembangunan telah selesai, adapun yang melakukan wanprestasi adalah Pemda Karawang karena mengacu pada pasal 11 tentang hak dan kewajiban para pihak, pemda karawang belum melakukan penertiban PKL dan menertibkan sertifikat hak guna bangunan atau SHGB”, tuturnya, Kamis (03/10/19).
Dengan hal ini dirinya menyebut Pemda Karawang telah menzolimi PT.ALS dengan terus menerus mengganggu dan mengusik pengelolaan pasar Cikampek.
“Pemkab Karawang kalau terus menerus mengusik pengelolaan pasar Cikampek yang dikelola oleh PT. ALS berarti Pemkab sama saja dengan menzolimi pihak Pengembang (PT.ALS red)”,
“Jangan ganggu kami sampai 2036”, tutupnya.
Laporan : Redaksi