Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tutup Mata atas Proyek Galian Tanah pemasangan Pipa Jaringan Air Bersih

BOGOR, kutipan-news.co.id – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor yang merupakan salah satu perusahaan Pelat Merah milik Pemerintah Kota Bogor, yang mengelola kebutuhan air bersih Masyarakat kota Bogor.
Perusahaan Tersebut setiap tahunnya kerap mendapatkan sokongan dana baik dari APBD maupun APBN untuk penambahan investasi. Seperti halnya belum lama ini PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor melakukan Pemasangan dan Penanaman Pipa.
Sejumlah pengendara dan pejalan kaki di Jalan raya Cimahpar-Sukaraja menilai Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tutup mata dengan proyek galian tanah pemasangan atau penanaman pipa jaringan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor.
Tidak sedikit masyarakat yang juga mengeluhkan kinerja pelaksana, lantaran membuat lingkungan sekitar kumuh, semrawut, bahkan banyak tumpukan galian dan karung yang berserakan.
“Bukan hanya kotor dan kumuh tapi pekerjaan tidak profesional, tanah yang awalnya di gali tidak di rapikan lagi sampai beberapa waktu lalu ada kendaraan yang amblas karena galian tanah pemasangan dan penanaman pipa PDAM tersebut, seharusnya jika sudah di lakukan penggalian otomatis tanah berserakan kemana-mana bahkan ada juga yang berserakan makan bahu jalan,” ujar salah seorang warga yang dimintai pendapatnya.
Padahal jelasnya, Sejak awal sudah diingatkan agar menjaga kenyamanan dan kebersihan di lokasi pekerjaan
Bukan hanya itu, Proses Pelelangan pemasangan pipa tersebut tidak terbuka dalam setiap tahapan nya, bahkan ada dugaan proyek-proyek ilegal PDAM yang mekanisme pelaksanaannya dilakukan tanpa proses lelang, adapun yang di lelang tapi pihak PDAM tidak transparan tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi publik.
Jangan sampai ada perusahaan titipan yang bisa kapan pun mendapatkan proyek-proyek PDAM dengan nama Perusahaan itu-itu saja, jangan sampai ada anggapan kalau perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek PDAM itu adalah perusahaan pesanan, karena proyek PDAM itu menggunakan metode lelang jadi pasti ada banyak yang mengikuti lelang, walau semua tidak akan memenuhi persyaratan tapi pasti ada beberapa perusahaan yang memenuhi syarat dan yang bisa menguasai pekerjaan yang berkaitan dengan pengerjaan proyek PDAM, satu, dua atau tiga pasti ada perusahaan yang menguasai pengerjaan proyek tersebut, bukan berarti harus nama Perusahaan itu-itu saja yang di menangkan seolah-olah jadi perusahaan pesanan, wajar jika ada pertanyaan ada apa PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor dengan PT TGP. Hal tersebut patut di pertanyakan bahkan disinyalir ada kong kalikong.
Selain persoalan Perusahaan ada juga yang menjadi kejanggalan yaitu terkait PIPA, Pipa High Density Polyethylene (HDPE) PE 100 yang di gunakan oleh PDAM Tirta Pakuan. Pipa yang digunakan memang sudah memenuhi standar bahkan kwalitas terbaik karna diproduksi berdasarkan SNI (Standar Nasional Indonesia).
Dengan sifatnya yang lentur dan kuat pipa tersebut sering di manfaatkan untuk jaringan pipa bawah tanah yang menuntut ketahanan terhadap beban dari permukaan dan kelenturan Mengikuti kontur tanah degan begitu dapat meminimalisir resiko pipa pecah dan mampu bertahan dalam jangka waktu lama.
Jika Pipa HDPE PE 100 sudah memenuhi standar PDAM Tirta Pakuan tapi kenapa bisa terjadi kebocoran, baru juga di pasang belum lama ini tapi sudah mengalami kebocoran. Jadi patut di duga kalau pemasangannya yang tidak benar mengakibatkan kebocoran.
Saat di mintai komentarnya terkait hal tersebut, Dani Rahmawan Selaku Manager Trandist melalui humas mengatakan, bahwa dalam setiap pekerjaan galian untuk pemasangan pipa PDAM saat ini menggunakan metode Boring untuk meminimalisir galian dan kerusakan pada jalan.
Walaupun demikian pada saat proses pelaksanaan pekerjaan galian akan berdampak terhadap lingkungan seperti kumuh dan kotor.
“Tetapi setelah pipa terpasang, maka kondisi bekas galian akan di rapikan kembali maupun diaspal atau dibeton (dikembalikan ke kondisi semula). Dan apabila masih dalam pemeliharaan pekerjaan terjadi kerusakan kembali dibekas galian tersebut,maka akan segera diperbaiki lagi oleh pelaksana pekerjaan”, ungkapnya.
Masih kata Dani, selain itu ada pula dugaan proyek-proyek PDAM yang tidak transparan, dirinya tidak membenarkan karena setiap kali ada proyek pasti PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor dalam memproses pekerjaan menggunakan mekanisme lelang jika nilai pekerjaannya diatas Rp. 500.000.000.
“Proses lelang dilakukan dengan transparan, yaitu pengumuman pekerjaan yang dilelangkan dan ditayangkan di Website PDAM Kota Bogor dan ditempel di papan pengumuman di Kantor PDAM Kota Bogor,” tambahnya.
Saat, disinggung terkait Perusahaan Titipan, Dani menegaskan bahwa tidak ada perusahaan titipan, karena proses lelang sudah dilakukan sesuai prosedur.
Dani juga menambahkan, selain itu ada juga yang harus diketahui terkait pipa yang belum lama di pasang sudah mengalami kebocoran, dirinya menjelaskan jika pipa tersebut mengalami kebocoran, maka pihak kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki kembali karena masih tanggung jawab kontraktor sampai dengan masa pemeliharaan terlampaui.
“Dan untuk meminimalisir kebocoran di pipa yang baru dipasang, maka harus dilakukan pengetesan tekanan terlebih dahulu sebelum pipa baru tersebut difungsikan,” pungkasnya.
Kami meminta kepada pemangku kebijakan yaitu Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor dan PPK agar menindak tegas pengusaha bahkan perusahaan yang ada kang kalikong hanya demi memenangkan proyek-proyek di kota Bogor diantaranya proyek PDAM, karena itukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Plat Merah di Kota Bogor mustahil jika orang nomor satu di PDAM Tirta Pakuan Kota tidak mengetahui.
Laporan : Redaksi