Askun: Perbuatan Petugas PLN Manjat Pagar Dan Memutus Aliran Listrik Kriminal

0
20191026_155817

KARAWANG, kutipan-news.co.id – Salah seorang pelanggan PLN berinisial YH warga Dusun Rengasjaya II Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok. Ia pun harus membuka Laporan Polisi (LP) di Mapolsek Rengasdengklok, pada tanggal 24 Oktober 2019 kemarin, atas perbuatan semena-mena atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan petugas PLN kepadanya dengan memutus meteran KWH rumahnya.

Menurut YH, ia melaporkan hal tersebut karena, belum genap dua bulan dirinya menunggak tagihan listriknya, petugas PLN UPL Rengasdengklok membongkar meteran KWH listrik tersebut dengan cara memanjat pagar rumahnya untuk bisa membongkar meteran KWH yang berada di halaman rumahnya.

“Tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan layaknya maling, petugas PLN melompati pagar rumah saya untuk membongkar meteran KWH di rumah saya. Padahal saya belum pernah tidak membayar tagihan listrik yang telah keluarga saya gunakan. Memang saat ini saya menunggak satu bulan dan belum genap dua bulan,” ungkapnya.

Sementara Praktisi Hukum Kabupaten Karawang, Asep Agustian (Askun) menanggapi bahwa tindakan petugas PT. PLN yang memasuki halaman rumah pelanggan tanpa ijin, bahkan dengan cara memanjat pagar itu adalah sebuah kesalahan dan sebuah pelanggaran.

“Petugas PLN yang melakukan tindakan tersebut telah ceroboh dan gegabah, tanpa ada pemilik dan penghuni rumah, dengan cara memanjat pagar untuk masuk itu sama dengan maling. Laporkan saja ke pihak kepolisian , apalagi tanpa pemberitahuan sebelumnya,” tegas Askun Jumat (25/10) di ruang kerjanya.

Perusahaan Listrik Negara, lanjut Askun, seharusnya pejabat atau karyawan yang mewakili negara ini memakai aturan dalam bekerja.

“Ikuti dong aturan dalam bekerja, jangan semena-mena, kalau ngga ada ijin, ngga ada pemilik rumah saat eksekusi, apalagi dengan cara memanjat pagar rumah ya itu mah maling. Sementara kita saat ingin menjadi pelanggan PLN kan dengan cara yang baik, dengan menunggak satu atau dua bulan kan masih bisa dengan cara teguran, bukan main bongkar tanpa pemberitahuan sebelumnya,” pungkas Askun.

Sebelumnya, menanggapi pelaporan polisi seorang pelanggan PLN atas pembongkaran KWH meter di halaman rumahnya, Humas PT. PLN UP3 Karawang, Imam Hanafi, mengatakan bahwa sebelumnya PT. PLN telah membuat surat perjanjian jual beli tenaga listrik dengan pelanggan, yang dipegang masing-masing pihak.

“Kenapa bisa terjadi seperti itu, karena petugas PLN memiliki aturan dan sebelum menjadi pelanggan PLN, para pelanggan telah membuat surat perjanjian dengan PT. PLN, ada kewajiban dan hak kedua belah pihak dalam surat perjanjian tersebut,” jelas Imam Hanafi, beberapa waktu lalu di tempat kerjanya.

Menurutnya, apa yang dilakukan pelanggan, dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian bisa saja terjadi dengan dasar rasa ketidakpuasan. Dan petugas melakukan pembongkaran dikarenakan memang ada aturannya, PLN berhak masuk ke halaman rumah pelanggan dalam surat perjanjian antara PLN dan pelanggan.

“Karena ada barang milik atau instalasi PLN di sana, dan kalau pelanggan tidak menunggak pasti tidak akan dikunjungi petugas. Ya nantinya seperti apa, silahkan saja, tetapi kalau konsumennya masih bisa di mediasi kita akan selesaikan. Dan kita akan melihat kembali seperti apa permasalahannya,” pungkasnya.

Laporan : Yaya Risbaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!