Diduga Izin Sumur Artesis PT SJKM Ilegal Akibat Status Lahan

0

Karawang, kutipan-news.co.id – Diduga melakukan pelanggaran hukum terkait pembuatan sumur artesis tanpa memiliki izin dari pemerintah. Kini PT Sinar Jaya Kilang Mandiri (SJKM) yang masih merupakan anak perusahaan Sinar Jaya Group menjadi sorotan publik.

Berdasarkan informasi yang di himpun kutipan-news.co.id dari berbagai sumber proses pemberian izin artesis ini terganjal oleh status kepemilikan lahan yang masih merupakan milik orang lain dan belum resmi dipindahtangankan.

Pengawas (supervisor) di PT SJKM yang berlokasi di Desa Kalihurip Kecamatan Cikampek, Tieli mengakui bahwa perusahaannya sudah membuat sumur artesis dengan cara dibor hingga kedalaman ratusan meter.

“Iya memang benar sudah ada sumur bor (artesis) cuman saat ini gak dipakai sama sekali sampai sekarang, dari sejak dibuat 3 tahun yang lalu,” ujar Tieli kepada Kepada awak media. Rabu (4/12) di kantornya.

Namun anehnya, pernyataan Tieli berbanding terbalik di lokasi dekat sumur dimana pipa-pipa yang mengalirkan air dari sumur artesis ke fasilitas kantor masih bagus dan tampak masih baru digunakan. Namun ketika hal ini ditanyakan, Tieli memilih mengelak dan melempar masalah ke kantor pusat Sinar Jaya Group di Cibitung.

“Urusan pipa gak dicabutin itu urusan Cibitung (kantor pusat), kita disini cuma disuruh kerja ya kita jalani saja,” dalihnya.

Bahkan Tieli mengatakan sumur artesis tersebut tidak bisa mengeluarkan air sama sekali sehingga perusahaannya terpaksa harus membeli air dari pihak lain menggunakan mobil tangki.

Terkait adanya informasi bahwa pembuatan sumur artesis berada di lahan milik orang lain yang belum dipindahtangankan secara resmi sehingga izin sumur artesis dari pemerintah ikut terganjal, Tieli kembali mengelak dan mengaku hanya diperintahkan bekerja.

“Masalah itu kita gak ikut campur, itu bukan bagian (kewenangan) kita, soal tanah kita gak tahu. Karena kita diperintah atasan untuk kerja saja soal tetek bengek gak ikut campur, itu urusan Pak Deni (pejabat kantor pusat),” ujarnya.

Salah seorang karyawan yang lain sebut saja Nunuy, mengaku bahwa perusahannya sudah mengajukan izin pengeboran sumur artesis ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan Karawang dan mengklaim sudah memiliki izin resmi. Namun anehnya Nunuy enggan memperlihatkan izin resmi dari Dinas yang diklaimnya tersebut.

Nunuy hanya bisa menjelaskan bahwa sumur artesis berbiaya ratusan juta tersebut dibuat mencapai kedalaman 180 meter dengan titik pengeboran yang berpindah-pindah di lahan yang diduga masih merupakan milik orang lain tersebut,”(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *