Resinda Mall dan Tempat Karoke Keluarga Rain Diduga Tabrak Perda, JMPH LBH Surati Bupati
Karawang, kutipan-news.co.id –Sebelumnya pada tahun 2017 Kabupaten Karawang telah mendapatkan Penghargaan Menuju Kabupaten Layak Anak Tingkat Provinsi Jawa Barat.
Bahkan, pada tahun sebelumnya Kabupaten karawang juga dikabarkan sudah mendapatkan Penghargaan dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai Kabupaten Layak Anak Tingkat Nasional yang acaranya diadakan di Provinsi Riau pekan lalu.
Dan baru-baru ini juga dikabarkan pertengahan tahun 2019 lalu, Kabupaten Karawang Kembali telah mendapatkan anugerah penghargaan Kabupaten Layak Anak dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yombose kategori pratama.
di kota Anging Mamiri Makassar – Sulawesi Selatan.
Namun, sepertinya menurut Kabid Advokasi JMPH Kabupaten Karawang Agus Evendi Sigalinggging menganggap penghargaan tersebut berbanding terbalik, dirinya mengklaim penghargaan Kabupaten Layak Anak tersebut tidak terlihat, bahkan hari ini dirinya telah melayangkan surat pengaduan bahwa Perda larangan merokok dianggap mandul.
“Hari ini kita dari JMPH Lembaga Bantuan Hukum telah melaporkan pengaduan Perda Larangan Merokok atau kawasan bebas rokok ke Bupati, Dinas Kesehatan dan Satpol PP untuk bertindak tegas,”ungkapnya kepada redaksi kutipan-news.co.id. Rabu (4/12/19).
Dipaparkan Agus, dalam pengaduan yang dirinya layangkan kepada Bupati Karawang atas dasar aktual dilapangan, Perda bebas rokok tentunya sangat kental kaitannya dengan kebutuhan Kabupaten Layak Anak, Dinkes dan Satpol PP meminta agar merespon suratnya dalam waktu 7kali 24 Jam.
“Kita meminta waktu 7kali 24 jam, agar Bupati, Dinkes dan Satpol PP melakukan Sidak ke tempat-tempat kawasan yang jelas-jelas masuk zona lokasi kawasan bebas tanpa asap rokok yang telah melanggarnya,”Paparnya.
Ditambahkan Agus, sebelumnya dirinya sudah melakukan survai kebeberapa Mall, Hotel dan Tempat Perbelanjaan, dan dirinya mengaku pelaporan pelanggan dimana banyak pelanggaran Perda Kawasan Bebas Rokok dan Perda Kawasan Layak Anak tersebut.
“Disini kita sudah melaporkan banyak pelanggaran Perda yang di tabrak oleh mereka, seperti di Resinda Mall, Resinda Hotel, tempat karaoke keluarga Rain dan tempat pusat pembelajaran Lotte Mart,”timpal Agus.
Agus juga menjelaskan, contoh pelanggaran yang ia temukan di Resinda Mall, jika kita masuk ke pintu masuk ke Resinda Mall, tepatnya di sebelah kiri di sana ada ruang tempat ramah anak, sedangkan di pintu depan masuknya itu ada terpampang sponsor rokok.
“Lihat saja di Resinda Mall di tempat anak bermain saja, disitu di sediakan asbak untuk merokok, dan terpampang sponsor produk rokok padahal disiitu jelas tempat bermain anak,”bebernya.
Ditambahkan Agus, seperti halnya tempat hiburan karaoke keluarga, seperti yang sudah kita survai tempat karaoke keluarga di Kawasan Galuh Mas Rain, disitu sebenarnya boleh terang terangan menjadi kawasan bebas rokok dengan menyediakan asbak.
“Lihat saja tempat karaoke keluarga, pastinya mereka menyediakan asbak untuk merokok, faktanya bisa di cek sendiri lah,”ucap Agus sambil tersenyum.
Dirinya sangat menyayangkan jika penghargaan itu benar ada, kenapa hal yang jelas-jelas terlihat oleh mata pelanggan yang menabrak Perda masih banyak terjadi.
“Seperti satpol PP kemana saja, ini sudah ada Perda, dan Dinkes ini mana? Apa yang sudah dilakukan, setelah terbitnya Perda, sampai saat ini.
Sepertinya ada aturan seolah-olah dibuat tapi tidak dilaksanakan, sama saja bohong, padahalkan bikin Perda itu pake Duit, berarti buang-buang duit dong,”pungkasnya(red).