Supplier PT Pertamina ini Tunggak Pembayaran Lahan 3 Tahun, Pemilik Lahan Kecewa

Karawang, kutipan-news.co.id – Akibat status pembelian lahan oleh PT. SJKM belum diselesaikan kepada pemilik lahan hingga mencapai 3 tahun lamanya, Perusahaan supplier pihak Pertamina ini masih bertikai dengan janji pembayaran yang belum usai.
Andi Ruslan selaku pihak yang mengklaim bahwa lahan miliknya dipakai PT SJKM untuk membuat sumur artesis menjelaskan duduk permasalahan sebenarnya.
Menurut Andi sekitar 3 tahun lalu PT SJKM melakukan perjanjian jual beli lahan miliknya dengan kesepakatan membayar down payment sebesar Rp.700 juta terlebih dahulu dan sisanya sebesar Rp.2,5 miliar akan dibayar tidak lama kemudian.
“Pihak perusahaan ngomongnya pasti dibayar besok, nanti dan nanti terus hingga sekarang,” ujar Andi.
Faktanya hingga saat ini PT SJKM ingkar janji dan tak kunjung membayarkan sisa uang pembelian lahan kepada Andi. Alhasil karena belum adanya pemindahtanganan kepemilikan lahan secara sah diduga izin sumur artesis yang dibuat PT SJKM urung diikeluarkan dan dapat dikategorikan sebagai sumur artesis ilegal.
Tatang selaku kuasa pemilik lahan menyatakan kekecewaannya terhadap PT SJKM yang jelas-jelas sudah mempermainkan hak orang lain, dan merugikan orang atas dasar tidak konsisten dalam melakukan kewajiban pembayaran lahan yang di belinya.
“PT SJKM punya sumur artesis bodong, saya berani jamin itu karena syarat dikeluarkan izin adalah kejelasan kepemilikan lahan, dan saat ini kepemilikan itu hingga 3 tahun lamanya belum juga usai” ucap Tatang sambil terlihat kesal(red).