Dinsos Larang Pendamping PKH Rangkap Jabatan Jadi Panwascam

0

Karawang, kutipan-news.co.id – Pemilihan Umum biasanya akan banyak di bumbui dengan intrik-intrik politik dari kubu yang berambisi untuk menjadi penguasa.

Tentunya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) salah satu lembaga yang sangat berperan dalam segi pengawasan dalam bentuk pelanggan intrik-intrik politik dari semua pihak.

Kini suara sumbang itu datang dari selektifitas perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang digagas Bawaslu Kabupaten Karawang mulai disorot banyak pihak.

Konon kabar sumbang, dari 90 Panwascam se- Kabupaten Karawang yang lolos seleksi tersebut, beberapa di antaranya diitengarai oleh para pendamping desa dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan para BPD yang ada dikabupaten Karawang.

Padahal diketahui bersama, dari sejumlah persyaratan yang di buat Bawaslu dalam perekrutannya, terdapat poin diantaranya, Calon Panwascam harus Bersedia bekerja penuh waktu, Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar.

Selain itu, harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Namun, sejumlah nama Panwascam yang lolos dalam seleksi Bawaslu itu, tercatat masih aktif baik sebagai Pendamping Desa, Pendamping PKH, maupun BPD.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Asep Ahmad Saepulloh, mengatakan Dinas Sosial melarang petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ikut serta dan menjadi penyelenggaran Pemilu. Sebab, tugas itu akan mempengaruhi profesionalisme kerja.

Menurutnya, sesuai tata tertib yang dibuat Kementerian Sosial (Kemensos ) Republik Indoensia melalui surat keputusan Dirjen Jaminan Sosial Keluarga, dan berdasarkan Peraturan Kemensos Nomor 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang kriteria rangka pekerjaan bagi pegawai kontrak pelaksana program keluarga harapan di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka setiap pendamping PKH tidak diperbolehkan memiliki pekerjaan rangkap atau double job.

“Sebenarnya ada beberapa aturan yang tidak boleh dilakukan petugas pendamping PKH, salah satunya dilarang merangkap jabatan dengan pekerjaan lain atau instansi lain, tidak boleh ya,” imbuhnya.

“Namun, setelah terdengar desas desus seperti itu di masyarakat, saya langsung mengkondisikan koordinator Kabupaten untuk segera turun ke lapangan kebenaran, untuk memastikan kabar sejumlah pendamping yang menjadi Panwascam,” paparnya.

Dikatakan Asep, pihaknya akan memanggil Pendamping PKH yang jelas- jelas merangkap jabatan menjadi Panwascam.

“Secepatnya kami akan memanggil mereka, dan mereka tinggal pilih mau di Panwas atau tetap menjadi Pendamping PKH,” tandasnya.

Pada prinsipya, Asep menegaskan, pendamping PKH tidak boleh merangkap jabatan ataupun menjadi penyelenggaran pemilu.

“Jika ini benar adanya, kami tak segan untuk melaporkan kasus ini
Kemensos, dan Korwil Propinsi, sedangkan kaitan dengan sanski pemberhentian ataupun sangsi lainnya akan tetap kita dorong, untuk bahan evaluasi kedepan,”tegasnya.

Seperti di ketahui belum lama ini
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) berkesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara atau PNS dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),”tandasnya (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *