Karawang, kutipan-news.co.id –Laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tahun 2018, berkaitan penetapan status penggunaan serta alih fungsi Rumah Dinas Bupati (RDB) menjadi Gallery di sorot DPRD Karawang melaui Fraksi Pangkal Perjuangan ( FPP).
Merasa heran dan tak habis pikir, DPRD pertanyakan Pemkab Karawang dengan menjadikan RDB sebagai gallery, mengapa tidak tempat lainnya. Yang pada akhirnya menimbulkan permasalahan dan menjadi beban daerah.
“Bukankah aset tanah milik Pemda Karawang kan banyak. Kenapa harus di RDB,? apa tidak ada tempat lain selain RDB yang bisa di jadikan galeri, apa harus di RDB? Yang pada akhirnya, hanya menjadi beban permasalahan pemerintahan daerah,” kata Dedi Rustandi, Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tergabung dalam FPP, Jumat (17/12) kepada media.
Menurut Dedi, selain menjadi temuan BPK, bahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, harus kehilangan Rumah Dinas yang menjadi haknya. Bukan hanya itu, berubahnya RDB menjadi Galeri ini pun menghilangkan nilai history atau sejarah yang dimilikinya.
“Padahal, saat ini sekda pun harus berkorban tidak memiliki rumah dinas, dan sudah jadi temuan BPK lagi, Kenapa bisa seperti itu, Kami juga heran ya kenapa ?,”terangnya.
Padahal, lanjut Dedi, jika apapun bentuknya temuan BPK itu, Pemkab Karawang harus segera menindaklanjuti. Apakah memang hanya sebatas regulasi yang harus menyesuaikan, atau ada rekomendasi yang harus diikuti.
Berbicara mengenai perubahan RDB menjadi Galeri, Dedi menambahkan, pihaknya menilai adalah sebuah kesalahan, bahkan sejak awal proses perencanaan.
Mengapa demikian, Karena rencana perubahan itu tidak pernah tersampaikan ke DPRD Kabupaten Karawang. Dimana secara etika, seharusnya eksekutif merencanakan sesuatu disampaikan terlebih dahulu kepada pihaknya.
“Namun ini tidak, mereka menyampaikan segala sesuatu itu ketika sudah berjalan, Anggarannya pun disampaikan sudah berjalan, seharusnya Eksekutif ini, ketika akan merubah RDB menjadi Galeri ngobrol dulu lah pimpinannya dengan kita, ini loh, kita punya rencana mau menbangun galeri disini anggarannya segini, kita setujui bersama- sama baru direncanakan,” sesalnya.
Dedi menegaskan, Hal ini akan menjadi evaluasi DPRD kedepan. Karena apapun bentuknya, perubahan pembangunan yang sifatnya krusial atau signifikan seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu.
“Inimah , dia rencanakan sendiri, bikin kajian sendiri, dianggarkan sendiri baru disampaikan. Ini harus menjadi pelajaran. Ini jelas menjadi evaluasi kami, sekecil apapun, kami DPRD ini juga merupakan bagian dari pemerintahan daerah,” ujar Dedi menandaskan kekesalannya.
Dari Informasi yang diterima redaksi, dikabarkan , BPK menemukan kejanggalan dalam penetapan status penggunaan serta alih fungsi Rumah Dinas Bupati (RDB) menjadi Galeri.
Padahal, Rumah dinas atau rumah negara adalah bangunan yang dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan /atau pegawai negeri.
Dan Rumah dinas bupati Karawang merupakan salah satu rumah negara Golongan I Type A. Yang tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) C ; Gedung dan Bangunan, Sekretariat Daerah karena langsung dikelola oleh Pengelola/Kuasa Pengelola Barang.
Bahkan diduga, Rehabilitasi, yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Karawang mendahului penetapan Bupati yaitu tanggl 23 Oktober 2018.
Sementara, Bupati Karawang menetapkan Surat Keputusan Nomor 030/Kep.668- Huk/2018 tanggal 15 November 2018 tentang Penetapan Status Penggunaan dan Alih Fungsi Bangunan Milik Daerah yaitu Bangunan Rumah Dinas Permanen.
Selain itu permohonan perubahan status penggunaan RDB pun diajukan oleh Dinas PUPR, Dan tentunya hal tersebut tidak tepat, karena RDB tercatat pada Kartu Inventaris Barang KIB sebagai bangunan Type C Sekretaris Daerah.(man/red).