Sukabumi, kutipan-news.co.id – Bermodal berita acara yang diterbitkan LD DIKTI IV Jawa Barat dan Banten. Perwakilan masyarakat Bogor dan Aktivis Mahasiswa, melaporkan salah satu politikus Golkar yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Eka Wardhana ke kantor Polres Sukabumi Kota.
Hal tersebut lantaran, gelar Strata Satu (S-1) Ilmu Politik (S. IP) yang disandangnya dipertanyakan keabsahannya.
“Hal ini berawal dari penelusuran, karena permintaan warga yang ditandatangani untuk menelusuri izajah yang bersangkutan. Yakni untuk mempertanyakan ke Kementrian Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan yang berada di bawah Kemendikbud dan juga ke LD DIKTI IV Jawa Barat dan Banten,”jelas perwakilan masyarakat Dodi Kurniawan, saat dijumpai wartawan di Sukabumi. Kamis (09/01/2020).
Atas permintaan itu, LD Dikti Wil IV Jabar – Banten mengeluarkan berita acara berkas yang bersangkutan tercatat hanya ada salinan ijazah dan transkip saja.
“Pihak Syamsul Ulum Sukabumi yang mengeluarkan ijazah S. IP nya, tidak mencantumkan KRS, KHS, DHMD, Skripsi dan SK Yudisium Alasannya sedang proses pengumpulan karena pihak kampus berpindah – pindah karena banjir,”Ulas Dodi.
Kejanggalan ini, lanjut Dodi, menjadi dasar kami untuk membuat pengaduan ke kepolisian. Menurut dia, Awalnya kami meminta untuk klarifikasi dan menyelidiki kasus ini di Polda Jawa Barat pada 13 November 2019 lalu.
“Namun Polda Jabar melimpahkan kasus ini agar prosesnya dilakukan di Polres Sukabumi Kota. Karena, melihat domisili kampus yang mengeluarkan ijazah ada di Kota Sukabumi,”bebernya.
Kemudian, kata Dodi, pada(07/01/2020) selasa sore kemarin. Kami baru memberi keterangan kepada Satreskrim Polres Sukabumi Kota, terkait penggunaan ijazah S. IP yang digunakan Wakil DPRD kota Bogor dianggap tidak sesuai aturan.
“Ijazah tersebut kami duga, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana terbitnya ijazah,”tandasnya.
Kita menduga tentunya dengan dasar bukti bukti yang ada. Subjektif dan berproses sebaik – baiknya. Jangan sampai, ijazah tersebut bisa keluar karena bisa dibeli tanpa proses belajar yang panjang dan berdarah – darah dengan mudah mendapat Ijazah.
“Apalagi dilakukan seorang publik pigur, seorang wakil rakyat jangan sampai membodohi masyarakat dengan membeli ijazah. Itu melecehkan dunia pendidikan,”tegasnya.
Hal senada, dikatakan Iksan Awaludin mewakili aktivis mahasiswa Bogor. Dirinya berjanji akan terus mengawal kasus ijazah yang diduga tidak sah.
“Kami prihatin sekali, ketika ijazah dapat beli digunakan seorang pablik pigur yakni wakil ketua DPRD Kota Bogor,”ujarnya.
Kami faham betul, bagai berproses sebagai mahasiswa yang berahlakul karimah untuk mendapatkan ijazah sangatlah tidak mudah.
“Melihat peresoalan ini, tentunya kami tidak bisa tinggal diam untuk mengawal ini sampai tuntas,”tutur iksan.
Tentunya, semua yang mengawal kasus ini bisa berjalan lancar tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Berharap betul, bisa berjalan dengan lancar tanpa ada intervensi. kami percaya kepada kepolisian dapat menegakan huku. Seadil adilnya,”Kata dia.
Sementara itu ditempat terpisah, Kasat Reskrim Sukabumi Kota AKP Maolana, membenarkan adanya aduan masyarakat. Yaitu tentang dugaan penggunaan ijazah yang disposisinya dari Polda Jabar langsung.
“Ya kita sudah menerima, dan mendapat keterangan. Tinggal nanti lakukan penanganannya dari pihak terkait, karena sifatnya aduan bukan laporan” singkatnya.