Bandung, kutipan-news.co.id – Sejumlah komunitas seni dari berbagai Kabupaten yang ada di Jawa Barat berkunjung ke Bandung selama beberapa hari dalam kegiatan “Diamputasinya Direktorat Kesenian” di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang Bertempat Kawasan Gedung Sate Bandung kemarin.
Berbagai seniman turut hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya Seniman Jawa Barat, Sebagai Narasambur Irwan Guntari, Hermana HMT, Mas Nanu,Yoyo C.Durahman, Dr. Een Herdiana, Rektor ISBI Bandung.
Rudi Hartono sebagai Ketua Jaringan Kesenian Indonesia (JKI) mewakili Kabupaten Karawang menyampaikan perubahan nomenklatur suatu kementerian di tingkat pusat secara otomatis akan berdampak dengan perubahan tata nama kantor-kantor kedinasan terkait di tingkat daerah.
Perubahan nomenklatur secara otomatis akan mengubah standar operasional, budaya kerja serta alur koordinasi antar lembaga. Dengan maksud penajaman tugas dan fungsi tersebut, berbagai tujuan organisasi Kementerian diharapkan dapat terlaksana dengan lebih baik.
“Tidak hanya berubah namanya, tetapi juga penajaman fungsi-fungsi tugas dan fungsi dari masing-masing pemegang nomenklatur, sehingga diharapkan berbagai tujuan organisasi yang tercermin dalam capaian kinerja bisa dijalankan lebih baik lagi,” ucapnya.
Menurut dia perubahan Nomenklatur Kementerian diyakini akan berdampak yang cukup besar baik dari segi biaya maupun penyesuaian dari tingkat pusat sampai daerah. Kebijakan tersebut juga dikhawatirkan hanya akan menghambat kinerja pemerintah dan kontraproduktif dengan upaya percepatan pembangunan nasional Jilid II Jokowi.
Selain itu, kata Rudi Hartono, perubahan nomenklatur akan memakan waktu yang cukup lama bagi kementerian dan kantor-kantor dinas di daerah untuk melakukan penyesuaian. Dia memperkirakan butuh waktu sekitar satu sampai dua tahun bagi kementerian dan lembaga untuk benar-benar efektif memulai tugas dan fungsi utamanya.
” ini justru akan menghambat. Pemerintah jadi tidak bisa langsung lari cepat,” tuturnya.
Karena itu bagi dia, Pemerintah dan DPR ini mungkin butuh waktu harus berkoordinasi terkait perubahan nomenklatur karena juga berimplikasi terhadap perubahan nama dan fokus tugas dari setiap komisi dan alat kelengkapan legislatif.
” Kita masih ingat sejak 2014 tercatat beberapa perubahan nomenklatur kementerian pada periode Jokowi- JK begitu juga saat Periode Jokowi-M.Amin beberapa alasan perubahan penamaan. Alasannya antara lain demi efisiensi, efektivitas, distribusi beban kerja, beban anggaran, dan perkembangan lingkungan global,” terangnya.
Nomenklatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan R.I No.45 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja, tertanggal 31 Desember 2019, dengan menyesuaikan UU No.5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dalam Nomenklatur yang baru tersebut telah hilang Direktur Kesenian. Menangapi hal tersebut akan menimbulkan kontroversi di kalangan penggiat kesenian di tanah air.
Dengan menyebut perubahan nomenklatur kata dia sebaiknya ada guna menjawab bagaimana setiap Kementerian punya fungsi yang sangat spesifik dalam konteks bidang kerja, untuk bisa menjalankan tugasnya sehingga bisa mengakselerasi potensi yang ada.
” Bagaimana pembagian tugas di masing-masing level internal kementerian dan kemudian antar kementerian bisa berkoordinasi optimal dan itu bisa mengoptimalkan potensi SDM ASN yang ada,” ungkapnya.
Perubahan nomenklatur yang sesuai dengan kebutuhan zaman untuk percepatan pembangunan nasional dinilai Rudi Hartono sebagai sebuah awalan, tapi tidak serta merta dengan adanya perubahan nomenklatur bisa mempengaruhi secara langsung.
Dia berpendapat nomenklatur selama ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terlalu gemuk tugas pokok dan fungsi antara Pandidikan dan Kebudayaan, seharusnya dengan semangat yang mengacu pada UU No.5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Nomenklatur Kementerian Pendidikan sudah harus terpisah sendiri, dan memuncul nomenkaltur Kementerian Kebudayaan dengan ini akan menjadi desain kerangka kerja yang terorganisir dan punya target yang jelas. Perlu dilihat komitmen selanjutnya,” katanya.
Saat ini kata dia, perlu adanya nomenklatur Kementerian Kebudayaan, yang dimana pemerintah pusat mengkonsep ulang tata kelola dimana menteri sebagai pembantu presiden, tugas dan fungsi kementerian secara spesifik agar bisa diukur dengan baik apabila Kementerian Kebudayaan itu ada sesuai UU.No.5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan di harapkan.
” Namun saya pertanyakan bagaimana tindak lanjut kementerian yang ditata ulang dalam capai target yang diinginkan. Bagaimana komitmen selanjutnya. Bagaimana nomenklatur kementerian bisa capai target itu,” tegasnya.(red)