Subang, kutipan-news.co.id – Polemik pembayaran pada pihak ketiga atau perusahaan rekanan Pemkab Subang, yang mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Subang, akhirnya kini mulai diproses. Jumat, (31/1/2020).
Sebetulnya, komentar keras sudah di lontarkan sebelumnya oleh salah seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Subang, terkait macetnya kewajiban pembayaran kepada pihak rekanan tersebut.
Namun, entah ada angin apa yang membuat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Subang, telah memproses Surat Perintah Membayar (SPM) kepada para pihak rekanan yang ada kota nanas ini.
Kepala Sub Bagian (Kasubag), Keuangan dan Aset, PUPR Kabupaten Subang, David Samsi mengatakan, Pihaknya telah melakukan proses administrasi sejak tiga hari lalu.
Koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), sebagai pembayar pun telah dilakukan.
“Hari ini kita upayakan selesai, untuk proses administrasi dan sudah 420 SPM sudah selesai dikerjakan, pembayaran selanjutnya akan ditransfer ke rekening oleh pihak Bank BJB,”ujar David mengungkapkan kepada awak media.
Menurutnya, proses administrasi harus dilakukan secara detail, lengkap dan benar, pasalnya, jika sedikit saja melakukan kesalahan akan memberikan efek kepada proses kelancaran dan berpengaruh kepada pemeriksaan selanjutnya.
“Kami harus melakukan proses administrasi yang detail dan benar, prosesnya harus meregister terlebih dahulu biar tertib administrasi,” Tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC Gapeksindo Kabupaten Subang, Susanto membenarkan, Proses pembayaran terhadap pihak ketiga atau perusahaan rekanan telah dilakukan Pemkab Subang.
Dirinya pun menyambut baik langkah yang dilakukan pemerintah.
“Kami sebagai perusahaan rekanan pemerintah sangat mengapreasi Bupati Subang dan PUPR yang menepati janjinya, akan dibayarkan akhir bulan ini, walaupun proses administrasi secara prosedural harus ditempuh,”ujar Susanto.
Namun demikian, Susanto berharap persoalan tunda bayar yang sempat terjadi tidak kembali terulang di tahun anggaran berikutnya, sebab hal tersebut dinilai akan merugikan perusahaan rekanan.
“Sebagai pihak ketiga perusahaan rekanan pemerintah berharap kejadian ini tidak terulang kembali karena akan menghambat pembangunan di Kabupaten Subang,”pungkasnya.