BPD dan LPM Desa Tanggulun Barat Laporkan Kadesnya ke Polres Subang

Laporan: Rohman.
Subang, kutipan-news.co.id – Diduga selewengkan anggaran dan sunat siltap beberapa Perangkat Desa, Ketua BPD, mantan Ketua LPM dan perwakilan warga Desa Tanggulun Barat, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, laporkan Kepala Desa nya bernama Wawan ke Polres Subang. Rabu, (22/7/2020).
Mereka melaporkan Wawan ke Polres Subang, akibat adanya indikasi dugaan Penyalahgunaan wewenang dan dugaan adanya penyelewengan anggaran Desa tahun 2019 yang di lakukan oleh Oknum Kepala Desa tersebut.
Saat dikonfirmasi usai melakukan pelaporan, Ketua BPD Desa Tanggulun Barat H. Ali Akbar memaparkan, Dugaan penyelewengan wewenang tersebut adalah dengan adanya pemotongan gaji beberapa perangkat desa tanggulun barat tahun 2019 sebesar Rp. 4.400.000 ribu rupiah diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa.
“Dugaan penyelewengan anggaran tersebut yaitu, anggaran Banprov tahun 2019, dimana di pengajuan anggaran Banprov itu, ada pembangunan pos yang tidak dilaksanakan pembangunannya dan sampai hari ini belum di buatkan SPJ nya,” jelasnya.
Ditambahkan H. Ali Akbar, pelaksanaan pembangunan GOR dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019, diduga pembangunannya tidak sesuai dengan RAB pengajuan, juga pelaksanaan pekerjaannya di borong oleh Pendamping Desa dan hingga sampai saat ini belum di SPJ kan juga.
“kami lembaga BPD Desa Tanggulun Barat hanya melaksanakan fungsi kami sebagai BPD, dimana selama ini dalam hal apapun kami BPD tidak pernah di libatkan oleh Kepala Desa dan Komunikasi kami seolah terputus,” paparnya.
Dikatakan H. Ali Akbar bahwa pihaknya hanya ingin Desa Tanggulun Barat, lebih maju dalam semua hal baik dalam Pembangunan maupun dalam peningkatan SDM.
“Kami juga ingin adanya ketranspranan anggaran biar kami dan semua masyarakat bisa sama-sama mengawasinya,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua LPM Desa Tanggulun Barat, Asep mengaku dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan di Desa tersebut, pihaknya tidak pernah dilibatkan sebagai TPK, sehingga membuat dirinya sebagai ketua LPM mengundurkan diri.
“Saya mengundurkan diri sebagai ketua LPM, karena saya takut tidak bisa mempertanggung jawabkannya kepada masyarakat Desa Tanggulun Barat, karena selama ini apapun selalu di atur oleh Kepala Desa,” ungkapnya.
Dalam penyampaian Pelaporan ke pihak Polres Subang tersebut, mereka melampirkan Bukti berita acara BPD, Pernyataan tertulis dari Salah satu perangkat Desa yang honor siltapnya di potong yaitu Irfan Syahkni, rekaman pembicaraan pernyataan dari salah seorang perangkat yang honornya di potong, bukti pengajuan anggaran Banprov tahun 2019, Bukti pengajuan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019 dan beberapa dokumen lainnya yang diterima oleh Kanit SPKT III, Aiptu Agus Awaludin.