Gugat Masa Berlaku SIM 5 Tahun ke MK, 5 Mahasiswa FH Untag Surabaya: Kompetensi Itu Permanen Seperti Ijazah!

0
Gambar ilustrasi ai

Jakarta, Kutipannews.co.id – Aturan wajib perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap lima tahun sekali kini digoyang. Gerah dengan birokrasi yang dinilai sekadar formalitas dan membebani kantong rakyat, lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya nekat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Mereka resmi mengajukan uji materi terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Targetnya jelas dan berani: meminta MK mengubah aturan agar SIM berlaku seumur hidup.

 

Gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 183/PUU-XXIV/2026 di situs resmi MK pada Sabtu (30/05/2026) ini diinisiasi oleh Sofyan Efendy, Dandi Arya Saputra, Ryandra Wahyu Aditya Bahar, Heldan Tyrone Difana, dan Sandy Rahmat Ramadhan.

 

Kritik Keras: Biaya Tambahan dan Tes yang Cuma “Formalitas”

Para mahasiswa ini menilai, kewajiban memperpanjang SIM secara berkala tidak sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat. Proses tersebut dinilai kental dengan nuansa beban administratif ketimbang substansi keselamatan berkendara.

 

“Apabila seseorang telah melalui proses ujian teori dan praktik yang ketat pada saat memperoleh SIM pertama kali, maka evaluasi berikutnya seharusnya lebih menekankan pada pelanggaran lalu lintas nyata atau rekam jejak berkendara, bukan semata-mata pada kewajiban administratif periodik,” bunyi poin permohonan mereka, seperti dikutip dari berkas gugatan di MK.

 

Lebih kritis lagi, mereka menyentil pelaksanaan tes kesehatan dan tes psikologi yang selama ini menjadi syarat mutlak perpanjangan SIM. Di lapangan, proses tersebut dituding kerap kali terjebak menjadi formalitas belaka demi menggugurkan kewajiban dokumen, namun ujung-ujungnya tetap menarik biaya dari dompet masyarakat.

 

Mulai dari biaya administrasi, tarif tes kesehatan, hingga tes psikologi dianggap sebagai pengeluaran tambahan yang tidak efisien.

 

Gelar Saja Permanen, Kenapa SIM Tidak?

Analogi menarik pun ditawarkan oleh kelima mahasiswa hukum ini. Mereka menyamakan kompetensi berkendara dengan kompetensi akademik yang melekat pada seseorang.

 

“Jika SIM adalah bukti kompetensi, seharusnya kompetensi tersebut bersifat permanen seperti ijazah atau gelar, kecuali ada kondisi medis tertentu,” tegas para pemohon.

 

Alih-alih memukul rata semua pengendara harus memperpanjang SIM setiap 5 tahun, mereka menawarkan solusi yang lebih adil. Evaluasi ulang terhadap pemegang SIM idealnya hanya dilakukan jika si pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas berat, terlibat kecelakaan serius akibat kelalaian, atau mengalami gangguan kesehatan yang nyata-nyata mengganggu fungsi mengemudi.

 

Jika aturan ini terus dipertahankan tanpa indikator risiko yang jelas, mereka menilai ada potensi pelanggaran terhadap asas efisiensi dan keadilan hukum di Indonesia.

 

Saat ini, Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ secara kaku masih berbunyi: “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang“. Lewat ketukan palu hakim MK nantinya, kelima mahasiswa ini berharap pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, atau setidaknya melahirkan penafsiran baru yang jauh lebih proporsional bagi masyarakat luas.

 

Akankah MK mengabulkan argumen “SIM Seumur Hidup” ini? Publik kini menunggu bagaimana para penjaga konstitusi merespons gugatan kritis dari meja akademik Surabaya ini.

 

 

(TN/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!