Akal Bulus OJK Dalam Penyelesaian Sengkarut AJB BumiPutera

Jakarta, Kutipan-news.co.id- Hasil finalisasi rapat pleno Panitia Pemilihan Anggota BPA hari ini Senin 21 November 2021 sangat mengecewakan para pemegang polis yang selama ini menjadi inspirator untuk menjadi Bumiputera baru dari konspirasi oknum-oknum tertentu di OJK dengan Management AJB Bumiputera 1912.
Ketua Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriatna menyatakan sangat kecewa dengan hasil Rapat Pleno yang digelar di gedung Wisma Bumiputera senin ( 22/11).
Pasalnya, dalam Rapat sebelumnya (19/11) yang digelar OJK secara Virtual Zoom, Kepala Departemen Pengawasan Khusus IKNB Mochamad Muchlasin secara ekplisit telah mengarahkan pihak Management BP agar mengabulkan permintaan pempol yang berstatus habis kontrak memiliki hak memilih calon BPA. Bukan Berdasarkan Anggaran Dasar.
Namun arahan dan petunjuk itu tidak di gubris Panitia seleksi yang notabene anggota nya dari management BP.
“Sedia nya kami sangat menaruh simpati kepada lembaga super body di bidang keuangan ini(red.OJK ), ternyata dalam prakteknya penyelesaian konflik dengan AJB Bumiputera ternyata semakin menambah daftar dosa peristiwa tahun 2016-2018.” Pungkas Yayat.
Kepada awak media Yayat Mereview sejarah Bumi Putera Ketika itu tahun 2016-2018. “OJK menstatuterkan AJB bumiputera 1912, kami mengira Bumiputera akan menjadi lebih baik dengan penempatan orang yang di tunjuk oleh OJK Antara Lain dari TNI, ketua ormas , serta pakar ekonomi namun hasilnya Bumiputera bukan menjadi baik, malah asset perusahaan mutual ini banyak yang raib. bahkan Ditahun 2016 tepat nya bulan nopember saya mendapat informasi valid dari mantan salah satu pejabat teras di Bumi Putera ada lalulintas Uang yang cukup fantastic yang akhirnya diketahui oleh pempol adalah transaksi bodong yang sangat merugikan dan awal sengkarut AJB Bumi Putera 1912 hingga kini” tambah Yayat.
Berbekal pengalaman di atas, menurut Yayat tadi nya Kornas mengira OJK melalui IKNB II ingin menghapus dosa masa lalunya dengan melibatkan pempol sebagai pemilik perusahaan dalam penyelesaian klaim pempol dan pembentukan anggota BPA baru dalam kesepakatan tanggal 16 maret 2021.
Dengan ketulusan hati, pemegang polis mengikuti saran OJK dalam rangka mencari terobosan hukum minta kepanitiaan di tetapkan melalui pengadilan negeri Jakarta Selatan. Alhasil di tolak karena pengadilan merasa OJK memiliki diskresi melalui UU 21 tahun 2011 dan UU No. 40 tahun 2015, dengan pengorbanan moril dan materiil pempol yang tulus ikhlas di mediasi lagi oleh OJK, seolah OJK mau memediasi dengan menggunakan UU yg dimiliki ternyata hanya kamuflase saja, hanya sekedar meminjamkan tempat namun keputusan tetap melalui management BP.
Setelah mendengar keputusan rapat pleno senin (22/11) bahwa pempol yang habis kontrak tidak bisa memilih, sementara populasi nya cukup banyak yaitu sekitar 500 ribu berdasarkan nomor antrian, sementara yang inforce atau aktif hanya 425 ribu yang boleh memilih, disini terjadi jebakan batman yang di lakukan oleh OJK Kepada korban gagal bayar AJB Bumiputera.
“Dengan Kinerja OJK seperti ini dalam menyelesaikan masalah keuangan masyarakat, yang berdampak dengan terganggu pendidikan ratusan ribu anak – anak nasabah karena klaim tidak dibayarkan, sampai kapan pun Kornas akan tetap terus berjuang untuk menyuarakan kepentingan orang kecil Ini (red.nasabah), semoga aspirasi positif kami membuat komisi XI DPR RI tidak ragu dalam pengambilan perubahan Anggaran Dasar” tutup Yayat.(red)