PADMA Indonesia Gelar Aksi Turun Ke Jalan Desak Kejati dan Kemenkumham Tiga Tuntutan Berikut

JAKARTA, Kutipan-news.co.id- Dalam rangka Hari Anti Kekerasan Perempuan Internasional puluhan aktivis yang menamakan diri Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan Dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, menggelar Aksi turun ke Jalan di depan Kantor kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Kemenkuham) Kuningan Jakarta. (03/12/21021).
Dalam aksi yang dipimpin langsung oleh Direktur PADMA Indonesia Clemens.M. ini, peserta aksi mengadakan orasi pertamanya di depan Kantor kejati DKI Jakarta, dengan mendesak agar Kajati wajib mengkampanyekan dan mempromosikan hari anti kekerasan terhadap perempuan Internasional.
Sedangkan untuk tuntutan keduanya mereka meminta, agar kejati DKI Jakarta untuk melimpahkan kembali ke Pengadilan Kasus KDRT yang dilalukan oleh Prithvit Suresh Vaswani terhadap istrinya Roshni Lachiram P.S. dengan laporan polisi nomer LP/3878/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimun tertanggal 27 juni 2019 yang telah dikuatkan dengan amar putusan Praperadila.
Sementara, dalam aksinya di Kantor Kemenkumham para peserta demo juga mendesak agar lembaga hukum ini memberikan perlindungan bukan kepada Roshni Lachiram P.S, dan mengganti sponsor dalam penerbitan KITAP baru dapat dilaksanakan di Jakarta, agar kedua Anak Roshni dapat diasuh oleh ibunya yang bernama Hulu Hiro Sudhwani.
Dan untuk tuntutan terakhir meminta agar proses pergantian sponsor yang selama ini di pegang oleh sang suami, Roshni tidak dipisahkan dengan kedua anaknya yang masih terbilang dibawah umur.
Direktur PADMA Indonesia Clemens M. saat ditemui wartawan seusai aksi dia mengaku, jika aksinya ini diterima dengan baik oleh kedua lembaga.
“Di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Kami diterima oleh salah satu staff bagian penerangan umum kejati, dan dia berjanji akan meneruskan kepimpinan apa yang menjadi tuntutan kami” Kata Clemens M.
Sementara, lanjut Clemens M. di Kantor Kemenkumham dirinya diterima oleh Kepala Bagian Humasnya yamg didampingi oleh staf teknis keimigrasian.
“Mereka juga akan menindaklanjuti dan mempertimbangkan apa yang kami suarakan, bahwa mereka juga menerima surat kuta soal perlindungan hukum bagi ibu dan anak,” ucapnya.
Dikesempatan itu Clemens M. berharap hak-hak Roshni dapat dipenuhi sehingga hal ini tidak menghambat dalam membangun kesetaraan perdamaian dan hak-hak sebagai perempuan dalam proses penegakan hukum termasuk penerbitan sponsorhip KITAP.(Bamsur)