Kemenkumham Bakal Memperbaiki Regulasi UU Narkotika

0
WhatsApp Image 2021-12-29 at 12.51.51

Jakarta, kutipan-news.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan rencana kerja Kemenkumham di Tahun 2022. Yasonna mengatakan akan mendorong revisi UU Narkotika guna mengatasi masalah kapasitas berlebihan di lapas.

Yasonna awalnya menyebut Kemenkumham akan memperbaiki regulasi-regulasi demi kinerja tahun 2022 lebih baik. Salah satunya, masalah over capacity pada lapas.

“Di samping tentunya regulasi-regulasi yang lain, baik PP, Perpres dan lain-lain, penataan lapas, rutan, secara khusus yang menjadi beban kami adalah over kapasitas. Saya katakan bahwa kalau kita berpacu dengan jumlah kejahatan yang tinggi dengan terus membangun lapas itu tidak akan, karena membangun lapas itu mahal,” kata Yasonna di kantornya, Rabu (29/12/2021).

Yasonna mengatakan lapas sebagian besar diisi oleh napi narkotika. Sebagai tindakan upayanya, Yasonna akan mengajukan revisi UU Narkotika, serta mengenalkan konsep restorative justice.

“Maka, yang mengisi bagian terbesar lapas kami adalah narkoba, kejahatan yang berkaitan dengan narkoba. Maka, kami akan mengajukan revisi undang-undang narkotika. Kalau bisa jadi UU KUHP, konsep restorative justice nanti akan perkenalkan,” kata Yasonna.

Selanjutnya, Yasonna juga menyebut pihaknya akan melakukan pendidikan hingga pelatihan napi. Dia menegaskan akan memperbaiki semua regulasi yang masih menjadi masalah.

“Satu lagi tentunya bahwa peningkatan pemanggilan napi akan pendidikan, pelatihan napi akan kita lakukan,” ujarnya.

“Tentu kami tadi ada beberapa capaian-capaian yang dilakukan. Tidak ada yang sempurna, itu tidak ada yang sempurna secara baik, kami akan terus baik dalam penataan regulasi, kami akan terus memperbaiki,” tambahnya.

Selain itu, Kemenkumham juga akan melakukan pengetatan di tengah virus COVID-19 varian Omicron mulai masuk ke Indonesia. Imigrasi, kata Yasonna, akan membatasi WNA masuk ke Indonesia.

“Keimigrasian juga demikian, kita juga akan terus memperketat, khususnya pada masa COVID-19 ini, dalam penanganan orang asing ada Omicron yang sekarang, kami dalam putusan yang terakhir kita akan memperketat ya, masuknya orang-orang asing terutama dari daerah-daerah yang negara itu ada Omicron-nya,” ujarnya.

“Perbatasan kita juga, seperti dari Malaysia akan kita tingkatkan. Tidak hanya itu, kita juga berharap seperti arahan bapak presiden, warga negara Indonesia juga kalau boleh tolong kalau enggak urgent mengurangi bepergian ke luar negeri supaya jangan terekspose,” tambahnya.

Dia menegaskan pemerintah tentu masih melakukan evaluasi terhadap peraturan karantina. Yasonna menegaskan bahwa mencegah lebih baik daripada memaksakan berpergian ke luar kota ataupun negeri.

“Kembali, walaupun di karantina 10 hari bahkan ada rencana meningkatkan tergantung evaluasi nanti, lebih baik kita mencegah, lebih baik kita berlibur ke tanah air yang sekarang tingkat COVID-19-nya cukup rendah, itu juga tetap dengan prokes kesehatan mencegah kerumunan,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!