Inilah Biaya Naik Haji Dari Tahun Ke Tahun, 2022 Jadi Tarif Tertinggi

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Komisi VIII DPR bersama Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009. Biaya Haji 2022 menjadi yang tertinggi setelah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan.
Di lansir detikcom, Kamis (14/4/2022), biaya Haji 2022 mengalami kenaikan dibanding biaya pada 2020. Untuk diketahui, biaya Haji pada 2020 ditentukan sebesar Rp 35.235.602. Dengan begitu, terjadi kenaikan senilai Rp 4.000.000.
Berikut perbandingan biaya haji di Indonesia selama lima tahun terakhir:
Biaya Haji 2022: Rp 39.886.009
Biaya Haji 2021: –
Biaya Haji 2020: Rp 35.235.602
Biaya Haji 2019: Rp 35.235.602
Biaya Haji 2018: Rp 35.235.602
Biaya Haji 2017: Rp 34.890.312
Keputusan biaya Haji 2022 sebelumnya disampaikan Menag Yaqut di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3). Jumlah biaya haji ini mengalami kenaikan dibanding biaya tahun 2020.
“Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009,” kata Yaqut.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyetujui angka haji tersebut. Ace mengatakan kenaikan biaya haji ini tidak dibebankan oleh jemaah haji.
“Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI,” kata Ace.
“Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 81.747.844,” lanjut Ace.(red)