Wagub DKI Minta Investigasi Internal Dugaan Korupsi Lahan Pertamanan Cipayung

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya tak berencana melakukan investigasi internal terhadap Dinas Pertamanan dan Hutan Kota terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Cipayung. Sebab, investigasi sudah rutin dilakukan oleh Inspektorat DKI Jakarta.
“Itu secara rutin inspektorat sudah lakukan itu, tidak perlu khusus. Jadi secara rutin inspektorat selalu melakukan monitoring evaluasi dan pengawasan,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (15/6/2022).
Meski begitu, Riza berjanji bakal melakukan evaluasi internal dengan melihat fakta dan data yang ada. Dia juga memastikan bakal memberi sanksi tegas jika ada oknum Pemprov yang terlibat dalam kasus ini.
“Ya, pasti evaluasi di internal apapun pasti. Tapi kan kita harus melihat fakta dan data. Tentu bagi siapa saja yang bersalah tentu akan ada sanksi,” tandasnya.
Riza juga menyerahkan pengusutan kasus itu kepada aparat hukum. Prinsipnya, Pemprov DKI mendukung segala upaya menyelesaikan permasalahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Pemprov mendukung berbagai upaya dari aparat hukum agar semua masalah-masalah dapat diatasi dan tentu kita juga minta seluruh jajaran di Pemprov bisa melaksanakan tugas-tugasnya, kinerja dengan baik tanpa adanya (praktik) KKN,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2018. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah LD selaku notaris dan MTT selaku pihak swasta.
Kasus itu bermula pada 2018, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, terhadap delapan pemilik lahan untuk kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta.
Namun, dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tidak terdapat dokumen perencanaan pengadaan tanah. Selain itu, tidak ada Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota, tidak ada permohonan informasi aset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan tidak ada persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, tersangka LD disebut bersama-sama dengan pihak lainnya melakukan pengaturan dan/atau pembentukan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Pemilik lahan tersebut seharusnya hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per meter. Namun, berdasarkan peran masing-masing tersangka, sehingga Dinas Kehutanan dan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan uang rata-rata sebesar Rp 2.700.000 per meter.
Adapun total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp 46.499.550.000. Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317, sehingga sisa uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para Tersangka dan pihak lainnya sebesar Rp 17.770.209.683.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan pihak lainnya melalui Tersangka MTT,” ujar Ashari.(red)