Rektor UPI Suarakan Pentingnya Aturan LPTK Dalam RUU SISDIKNA

Foto Istimewa Dok / Rektor (UPI), Prof. Dr. M. Solehudin, M.Pd., M.A. / Kutipan-News.co.id
Jakarta, Kutipan-news.co.id – Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang belum mencantumkan pasal tentang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) menuai beberapa tanggapan dari pemimpin perguruan tinggi.
Salah satunya, Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Dr. M. Solehudin, M.Pd., M.A., yang menanggapi bahwa UU Sisdiknas seharusnya mengatur komponen dalam pendidikan, termasuk di dalamnya LPTK.
“Dalam pikiran saya, UU Sisdiknas mestinya mengatur secara eksplisit tentang komponen-komponen utama yang terlibat dalam proses pendidikan,” ucapnya kepada media, Senin (25/7/2022).
“Komponen-komponen yang dimaksud minimal mencakup output/outcome, input, kurikulum dan bahan ajar, asesmen, guru, dan LPTK yg menghasilkan guru. Oleh karena itu, tidak adanya LPTK dalam RUU Sisdiknas akan membuat UU Sisdiknas tersebut menjadi tidak lengkap,” tambahnya.
Prof Solehudin menjelaskan alasan mengapa pasal khusus tentang LPTK harus ada dalam RUU Sisdiknas.
Hal ini terkait dengan SDM atau guru profesional yang merupakan salah satu komponen penting dalam terwujudnya proses pendidikan berkualitas.
“Guru profesional akan dihasilkan dari LPTK yang kredibel dan program pembinaan guru melalui tata kelola guru yang efektif dan berkelanjutan. Inilah yang menjadi alasan kenapa perlu ada pasal khusus tentang LPTK,” jelasnya.
Menurut Rektor UPI, kemajuan IT sehebat apapun tidak akan sepenuhnya bisa menggantikan peran guru dalam proses pendidikan.
Dengan demikian, keterlibatan guru profesional dalam penyelenggaraan pendidikan atau pembelajaran berkualitas merupakan suatu keniscayaan.
“Dalam konteks pemikiran ini, tentu keberadaan LPTK yang kredibel menjadi sangat urgen dalam mempersiapkan guru profesional,” tegas Prof Solehudin.
Rektor lulusan S3 UPI meyakini bahwa guru profesional akan dihasilkan melalui LPTK yang kredibel dan sistem pembinaan yang efektif dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, Rektor menegaskan, bila pemerintah bermaksud untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional, maka LPTK dan sistem tatakelola guru merupakan sesuatu yg perlu diatur secara eksplisit dalam UU Sisdiknas.
“Bila saat ini ada ketidakpuasan dari pemerintah atau pihak tertentu terhadap LPTK yang ada (yang jumlahnya sangat banyak), maka melalui UU Sisdiknas yg baru kita berharap bisa melakukan upaya-upaya perbaikan LPTK secara signifikan, bukan malah makin diabaikan,” tuturnya.(red)