Sebanyak 400 Kontainer Produk Holtikultura Belum Dilepas Kementan Meskipun Telah Diperiksa Ombudsman RI

0
WhatsApp Image 2022-09-26 at 16.50.43

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Ombudsman RI telah melakukan serangkaian pemeriksaan menyangkut kasus penyitaan 400 kontainer produk hortikultura di Pelabuhan Tanjung Priok. Kontainer berisi buah impor ini ditahan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Barantan Kementan) sejak 4 September 2022 hingga hari ini.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah menerima solusi bersyarat dari Kementan menyangkut kasus tersebut agar barang sitaan itu dapat dilepaskan.

Namun, barang yang seharusnya bisa di lepas pada Jumat lalu, hingga hari ini kondisinya belum mengalami perubahan. Oleh karena itu, siang ini pihaknya akan melakukan sidak ke pelabuhan.

“Namun per hari ini, meskipun solusi sudah diambil, barang masih belum dilepas. Oleh karena itu kami Ombudsman Indonesia siang ini akan menerjunkan tim untuk melakukan sidak ke pelabuhan,” kata Yeka, kepada media di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (26/09/2022).

Ia melanjutkan, sidak ini dilakukan setidaknya untuk meminta kejelasan menyangkut alasan sebenarnya mengapa Barantan belum melakukan tindak pelepasan barang-barang tersebut.

“Paling tidak untuk menanyakan kalau perizinannya itu tidak ada masalah sebetulnya tidak ada lagi alasan. Karena dari Kementerian Pertanian posisinya sudah jelas. Dan kalau Barantan masih tidak bisa melepas berarti itu persoalannya lain. Berarti ada di Barantan yang tentunya akan menjadi catatan Ombudsman di kemudian hari,” jelas Yeka.

Lebih lanjut Yeka juga mengatakan dari hasil pemeriksaan, pihaknya mendapati adanya tiga temuan, yaitu terjadi disharmoni regulasi kebijakan impor produk hortikultura, kekeliruan dalam penahanan dan penolakan produk impor hortikultura, serta inkonsistensi pelaksanaan pemeriksaan produk impor hortikultura dari border ke post border.

“Jadi intinya, kami melihat adanya disharmonisasi regulasi dalam menafsirkan terkait dengan RIPH yang berdampak pada kerugian pelaku usaha,” ungkap Yeka.

Rekomendasi Impor Produk Hortikultura atau biasa dikenal sebagai RIPH adalah rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura sebelum proses perizinan impor komoditas hortikultura diterbitkan untuk pelaku usaha importir.

Dalam kasus ini, Yeka menjelaskan para pelaku usaha telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag. Oleh karena, di sinilah letak disharmonisasi regulasi tersebut berada.

Lebih lanjut, Yeka menyampaikan, per 22 September kemarin kerugian yang telah ditanggung pelaku usaha menyangkut operasional perawatan produk-produk yang sedang ditahan itu telah mencapai Rp 8 miliar. Sedangkan untuk nilai barangnya sendiri, Yeka menyebut berada di angka Rp 30 miliar.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!