Korlantas Polri Akan Terbitkan BPKB Elektronik

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik. BPKB elektronik ini akan mencegah tindak pemalsuan BPKB.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri) Brigjen Pol Yusri Yunus, BPKB Elektronik nantinya lebih simple dan mudah. BPJB elektronik akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri. Buku yang menjadi bukti kepemilikan kendaraan ini akan dipasang semacam chip.
“Memang kita gunakan ada teknologi chip di situ untuk bisa tahu, di dalamnya ada history kendaraan dan semua,” ujar Yusri.
BPKB baru nantinya juga akan terintegrasi dengan stakeholder seperti finance, bank dan penggadaian. Yusri menegaskan, takkan ada lagi modus pemalsuan BPKB dengan terbitnya BPKB Elektronik berchip.
“Nantinya ini akan menghilangkan modus-modus, masyarakat banyak yang nakal. Dia masih cicilan tapi dia bikin lagi duplikat BPKB dijual lagi. Ini sudah kita pikirkan bagaimana kita munculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait. Ya ini kita sudah arahkan ke single data semuanya,” ucap Yusri.
BPKB elektronik ini, kata Yusri, juga akan memudahkan masyarakat. Pengurusan BPKB tidak memakan waktu lama lagi. Bahkan, cukup sehari sudah selesai.
“Misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP,” kata Yusri.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bkan Pajak yang Berlaku pada Polri, biaya penerbitan BPKB sepeda motor dan roda tiga biayanya Rp 225.000 per penerbitan. Sementara biaya BPKB kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp 375.000 per penerbitan. (Red)