Tilang Manual Akan Kembali Diterapkan Pada Kendaraan Yang Mencopot Dan Memalsukan Pelat Nomor

0
WhatsApp Image 2022-11-29 at 14.40.58

Foto Istimewa Dok / Pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni / Kutipan-News.co.id

Jakarta, Kutipan-news.co.id – Polda Metro Jaya memastikan tilang manual dapat diterapkan kepada pengendara yang berpotensi melakukan pidana seperti memalsukan atau mencopot pelat nomor kendaraan. Pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah cepat polisi.

“Pergeseran dari tilang manual ke tilang elektronik merupakan gebrakan besar yang tidak mungkin luput dari kekurangan. Tapi yang membuat kita salut adalah bagaimana Polri bisa mengatasi permasalahan dengan menjadi adaptif dari segi kebijakan,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).

Sahroni juga meminta masyarakat untuk taat aturan dan tidak mencari-cari cara lain untuk menghindari tilang elektronik. Sahroni menyebut tertib berkendara semata-mata demi keselamatan pengendara.

“Jadi mohon masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada dengan tertib. Jangan coba cari-cari celah lagi untuk mengakali peraturan, karena walaupun pelanggar gerak cepat alias gercep dalam melanggar, namun polisi bisa lebih gercep lagi,” kata Sahroni.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman sebelumnya mengatakan tilang manual hanya dilakukan jika pengendara berpotensi melakukan pidana, salah satunya memalsukan pelat nomor.

“Dengan adanya perintah tersebut, fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada pelat nomor, memalsukan pelat nomor. Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual,” kata Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/11).

Jika ketika diperiksa ternyata ada indikasi pidana yang dilakukan oleh si pemalsu pelat nomor, polisi lalu lintas akan memberikan tilang secara manual.

“Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada, kita akan cek. Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan alat bisa digunakan untuk kejahatan sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu,” imbuhnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!