Tabrak Pelajar di Subang Hingga Tewas, Sopir Ekspedisi di Vonis 3,6 Tahun Penjara

Subang, Kutipan-news.co.id – Peristiwa Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas jalan raya Desa Gunung Tua Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang yang mengakibatkan pelajar SMK meninggal dunia akhirnya di vonis 3,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negri Subang. Kamis, (07/12/2023).
Pihak Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Subang, sebelum nya menuntut Terdakwa Muhamad Insaeni ( 43 ) warga Jakarta 4 tahun penjara, namun majelis hakim Pengadilan Negri Subang berpendapat lain.
Kasubsi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang, Finradost Yufan Madakarah SH mengatakan putusan majelis hakim diterima oleh tim JPU Kejari Subang.
“Kita terima putusan majelis hakim,” ungkapnya.
Ia menyebut bahwa awalnya pihaknya menuntut terdakwa 4 tahun penjara, karena terdakwa menabrak korban Muhamad Redho Al Faiz ( 15 ) warga Subang, yang berstatus pelajar hingga akhirnya meninggal dunia, setelah insiden tersebut terjadi terdakwa malah melarikan diri.
“Hal – hal yang memberatkan itu ,membuat kami menuntut 4 tahun penjara,” jelasnya.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas antara mobil ekspedisi jenis Toyota light truk Box dengan nopol T-8197AZ yang dikendarai oleh Terdakwa Muhamad Husaeni meluncur dari arah Bandung ke Subang, sementara dari arah berlawanan Korban Muhamad Redho Al Faiz dengan menggunakan motor KLX Tanpa plat nomor terjadi pada tanggal (08/08/2023 ).
Kecelakaan pun tak terelakan, hingga akhirnya korban Pun meninggal dunia. (Rohman).