Ketua DPC LSM Tri Nusa Akan Layangkan Surat Audiensi Ke Disnaker Karawang Dan Perusahaan Terkait PHK Sepihak di Kawasan Industri Suryacipta

Karawang, Kutipan-news.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Nusa Karawang, Apip Samsi soroti dengan serius Kasus dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dialami oleh seorang karyawati di sebuah perusahaan ternama di Kawasan Industri Suryacipta.
Pihaknya akan terus memperjuangkan hak dan kewajiban karyawati tersebut. Sonya Pratiwi (32), mantan karyawati yang mengalami PHK sepihak, kini berada dalam kondisi depresi akibat tindakan perusahaan tersebut, tegas APIP saat diwawancara awak media, Rabu (22/05/24).
“Kami akan tegak lurus, lanjut Apip, dalam mengawal kasus ini. Kami akan melayangkan surat audiensi ke Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Karawang dan pihak perusahaan,” lanjutnya.
Jika tidak ada titik temu atau kerjasama terkait permasalahan yang dihadapi Sonya, LSM Tri Nusa siap mengambil tindakan lebih lanjut, ungkapnya.
“Kami akan mendirikan saung pos gelar pasukan di perusahaan tersebut karena sudah menyalahi aturan terkait cipta kerja,” tandas APIP
LSM Tri Nusa juga menegaskan akan terus berjuang meskipun pihak perusahaan melakukan upaya banding di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jawa Barat.
Surat dari Dinasker Karawang yang diterima Sonya akan menjadi dasar bagi LSM Tri Nusa untuk terus memperjuangkan keadilan bagi mantan karyawati tersebut, pungkas Ketua LSM Tri Nusa. (red)