LBH EJG Bakal Usut Polemik Dugaan Pungli di Puskesmas Majalaya
Karawang,Kutipan-news.co.id – Polemik dugaan pungli yang dilakukan oknum Kasir Puskesmas Majalaya Karawang ternyata menjadi perhatian khusus oleh Tim Advokasi Hukum salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang dianggap besar di Jawab Barat ini.
Dari sekian banyak tim advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salah satunya tim advokasi LBH EJG Saepul, S.H. sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut dan menurutnya hal tersebut merupakan pukulan telak bagi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang.
“Ini jelas merupakan pukulan telak bagi Dinkes, Seharusnya Dinkes segera bergerak secara cepat menelusuri kasus tersebut agar bisa terungkap secara terang benderang,”ujar Saepul mengatakan kepada awak media, Selasa (24/9/24).
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya Dinkes tidak boleh tinggal diam, menurutnya mereka harus terjun langsung ke lapangan untuk meninjau dan memastikan kejadian tersebut terjadi atau tidak.
“Ya Dinkes harus turun dong, pastikan kejadian tersebut terjadi apa tidak? Kalau memang itu terjadi apa tindakan mereka?, dan mereka harus bisa memastikan kejadian tersebut terjadi hanya ke salah satu ibu hamil doang atau banyak pasien BPJS yang di perlukan hal yang sama, jangan sampai semua pasien BPJS di wilayah majalaya di pinta biaya,”ucapnya.
Lebih lanjut Ia juga mengatakan jika merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, detil kontrol kehamilan yang ditanggung BPJS Kesehatan bisa dilakukan 6 kali dengan ketentuan sebagai berikut.
“Satu kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG), Dua kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan dan Tiga kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG,”cetusnya.
Menurutnya Pungutan liar (Pungli) tidak ada bedanya dengan korupsi, keduanya bagai pinang di belah dua hampir sama persis. Sama-sama dilakukan tanpa ada dasar hukum yang kuat dengan satu tujuan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok atau orang lain dengan cara melawan hukum.
“Jika begitu maka seyogyanya pelaku pungli bisa dijerat dengan pasal 378 dan 423 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan dan 6 tahun. Tidak berbeda jauh dengan isi pesan pasal 12 e Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku pungli diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dengan denda 200 juta sampai dengan 1 milyar.
Apalagi ini telah diperkuat dengan dibentuknya saber pungli (sapu bersih pungutan liar) November 2016 lalu oleh Kapolri terpilih Jenderal Polisi Tito Karnavian sesuai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,”sambungnya.
Dalam ini, dirinya berharap tidak terjadi pada semua pasien BPJS kesehatan yang ada di wilayah Majalaya, tapi jika tim investigasinya menemukan banyak korban dan jika tidak ada tindak lanjutan dari pihak Kepala Puskesmas Majalaya dan Dinas terkait, Dirinya berencana akan melaporkan kejadian tersebut ke Tim Satgas Saber Pungli Karawang.
“Semua bukti – bukti sudah dan sudah saya kantongi tinggal dorong saja laporan ini, biar ada “shok therapy” buat oknum tersebut, Dan permasalahan ini juga biar cepat selesai agar ibu – ibu hamil yang akan melakukan check up/kontrol tidak kembali di pungut biaya lebih,”tutupnya.
Sebelumnya di kabarkan seorang pasien BPJS kesehatan Ibu Hamil yang mengelukan kepada awak media merasa setiap melakukan kontrol kehamilannya ke Puskesmas Majalaya selalu di pungut biaya, mulai dari 85 ribu, hingga 100 ribu rupiah. Dan ibu hamil tersebutpun mengaku pernah melihat cek-cok antara pasien BPJS dengan oknum kasir atas dugaan praktek -praktek pungli (team/red)