Proyek Penataan Kios PKL Bungursari Diduga Langgar UU Jasa Konstruksi
Purwakarta, kutipannews.co.id – Proyek Penataan Kios Pedagang Kaki Lima (PKL) Bungursari senilai Rp1.074.295.145,00 tahun anggaran 2026 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta disorot publik.
Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh penyedia jasa PT. Warga Utama Prima Mandiri tersebut diduga tidak melakukan uji laboratorium terhadap bahan-bahan material yang digunakan. Padahal hal itu merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Pantauan di lokasi proyek, pekerjaan pembangunan kios sedang berjalan. Namun sejumlah pekerja dan pengawas lapangan tidak dapat menunjukkan dokumen laporan hasil uji laboratorium bahan-bahan material yang digunakan di lokasi proyek ketika ditanyakan.
“Seharusnya setiap material utama seperti pasir, besi, dan beton itu wajib ada uji lab dari awal. Ini untuk menjamin mutu dan keamanan bangunan,” ujar seorang pegiat konstruksi di Purwakarta yang enggan disebut namanya.
Diduga Langgar UU Jasa Konstruksi
Dalam Pasal 5 ayat (5) huruf e UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan bahwa Pemerintah Pusat bertanggung jawab menetapkan dan meningkatkan penggunaan standar mutu material sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Artinya, pemenuhan mutu SNI ini hanya bisa dibuktikan secara sah secara hukum melalui mekanisme pengujian laboratorium terakreditasi.
Selain itu, Pasal 26A ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 juga mewajibkan bahwa sumber daya material dan peralatan konstruksi yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi harus telah lulus uji dari lembaga yang berwenang sesuai dengan standar yang berlaku.
Jika benar tidak ada uji lab terhadap bahan material dalam proyek pembangunan/penataan kios PKL Bungursari, maka proyek ini berpotensi melanggar aturan dan mengancam kualitas bangunan kios PKL yang nantinya digunakan oleh pedagang.
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta, Della Lesmana, ST., ketika dikonfirmasi di kantornya baru-baru ini, mengaku belum mengetahui pihak pelaksana proyek penataan kios PKL Bungursari, yaitu PT. Warga Utama Prima Mandiri, sudah mengantongi atau belum laporan hasil uji laboratorium bahan materialnya. “Nanti kita akan tanyakan dulu ya ke pihak pengawas,” kata Della. (Nana Cakra)
