Banyak Temuan ! LSM Korek Audiensi Dengan 6 Dinas di Karawang

0
IMG20200923105654

 

Karawang, kutipan-news.co.id – Banyaknya temuan dugaan pelanggaran di lapangan, DPC LSM Korek Karawang mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang untuk menindak sejumlah beberapa Dinas melalui aksi Audiensi yang dilaksanakan di Aula Pemda, Rabu, (23/09/2020).

Sebelumnya, LSM Korek yang hadir dalam kegiatan tersebut akan melaksanakan Aksi Demontrasi. Namun, sayangnya karena kondisi yang tidak memungkinkan dengan adanya wabah virus corona yang meningkat di karawang dan berpotensi memasuki zona merah membuat aksi demontrasi beralih ke Audiensi.

Ketua Umum DPP LSM Korek, Kaddapi Pane S.H., menyampaikan bahwa ada beberapa temuan yang dilakukan oleh 6 OPD di Kabupaten Karawang. Temuan dari ke 6 dinas tersebut kata dia, merupakan hasil investigasi dari setiap Tim investigasi anggota yang sudah dirapatkan.

“Berdasarkan dari hasil investigasi sejumlah temuan yang ditemukan dari 6 Dinas di Kabupaten Karawang, itu kami coba pertanyaannya” terangnya.

Dari ke 6 Dinas tersebut diantarannya Dinas DLHK, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR dan Satpol PP.

“Disini kita hanya menyampaikan berdialog diskusi dengan para kepala dinas yang bersangkutan, adapaun hasilnya nanti keputusan akan ditentukan di pengadilan,” tegasnya.

Ketua LSM DPC Karawang, Suhanta menjelaskan beberapa temuan di sejumlah dinas tersebut diantaranya Dinas Pendidikan, dimana dalam dinas tersebut mendapatkan program bantuan DAK yang berasal dari Pusat atau menggunakan anggaran APBN. Namun sayangnya, dalam pelaksanannya diduga tidak sesuai dengan aturan.

“Untuk tahun ini Dinas Pendidikan menerima bantuan anggaran dari APBN Rp 10 Miliar untuk pembangunan SMP dan Rp 22,57 Miliar untuk SD, temuan yang ditemukan masih banyak sekolah rusak dan pelaksanaan pembangunan diduga sudah dikordinir oleh pejabat dinas pendidikan, menurut pengakuan kepsek dan pemborong,” terangnya.

Sedangkan untuk Dinas DLHK sendiri kata dia, disindir soal perijinan perusahaan perternakan ayam yang sudah lama beroperasi di lahan atau tanah Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) yang dimana sudah diatur dalam aturan Peraturan Daerah (Perda LP2B) jelas dilarang mendirikan bentuk perusahaan. Serta dugaan pelanggaran wilayah tersebut juga di atur dalam Perbup Nomor 42 tahun 2015 tentang perizinan UKL/UPL.

“Berdasarkan hasil dari aduan warga yang menjadi korban atau kena dampak dari adanya perusahaan perternakan ayam yang sudah berdiri dan beroperasi dari tahun 2019 diduga tidak memiliki izin resmi,” tegasnya.

Audiensi yang dipimpin langsung Kepala Kesbangpol Karawang, Sujana juga menjelaskan bahwa dalam penyampaian hasil audiensi yang dilakukan oleh LSM Korek dengan sejumlah dinas yang bersangkutan bisa dipertanggungjawabkan dan bisa dilanjutkan ke kejaksaan.

“Kita sudah terima dengan baik dan sudah kita panggil beberapa kepala dinas yang bersangkutan untuk melaksanakan audiensi adapun hasilnya jika tidak puas dengan audiensi bisa dengan pelaporan ke kejaksaan berdasarkan temuan dan bukti hasil dari investigasi LSM Korek,” jelasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!