Mantan Karyawan PT MCAB Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Data Perusahaan

0
IMG-20260415-WA0012

Bandung,Kutipan-news.co.id – Seorang mantan karyawan PT Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB), James Gunawan, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).

 

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan laptop dan data sensitif milik perusahaan. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” ujar hakim dalam persidangan.

 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sima Simson Silalahi, SH, SE, MH, yang sebelumnya menuntut pidana dua tahun penjara berdasarkan Pasal 488 KUHP sebagai dakwaan primair serta Pasal 486 KUHP.

 

Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kepercayaan oleh terdakwa saat masih bekerja di perusahaan. Terdakwa diduga menguasai barang serta data yang berada dalam kewenangannya.

 

Di persidangan terungkap, barang bukti utama berupa satu unit laptop yang berisi data internal milik PT MCAB. Perangkat tersebut diduga dikuasai terdakwa beserta data sensitif yang tersimpan di dalamnya.

 

Berdasarkan fakta persidangan, data tersebut bahkan diduga sempat dimanfaatkan sebagai alat tekanan terhadap perusahaan.

 

Selain itu, terdapat indikasi bahwa data internal tersebut sempat ditawarkan kepada pihak ketiga. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa perbuatan terdakwa tidak sekadar penggelapan biasa, melainkan memiliki motif untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan memanfaatkan data perusahaan.

 

Dalam konstruksi hukum yang disampaikan jaksa, perkara ini menitikberatkan pada unsur penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja. Pasal yang dikenakan menegaskan posisi terdakwa yang memperoleh akses terhadap barang atau data karena hubungan profesional dengan perusahaan.

 

Dengan demikian, inti perbuatan yang didakwakan tidak hanya terkait penguasaan barang atau data, tetapi juga adanya unsur pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan perusahaan.

 

Sementara itu, proses pembacaan putusan berlangsung tertib dan lancar. Terdakwa maupun penuntut umum tampak menyimak secara saksama pertimbangan hukum yang disampaikan Majelis Hakim.(Saifal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!