Pasien RSU Proklamasi RDK Jadi Korban Dugaan Malpraktek, DPC LSM Korek Bakal Usut ke Ranah Hukum

Karawang, kutipan-news.co.id – Malang benar nasib (DR) warga Dusun Sompek RT 02, RW 09 Desa Tanjung Pakis, Kecamatan Pakisjaya ini menderita kesakitan usai mengalami operasi untuk yang ketiga kalinya di Rumah Sakit Umum Proklamasi Rengasdengklok (RDK) Karawang.
Sebelumnya, perempuan yang berumur 20 tahun ini sudah mengalami operasi caesar beberapa bulan yang lalu. Namun naas menimpanya, kini DR harus kembali terbaring di rumah sakit usai dioperasi akibat dugaan kecerobohan pihak dokter saat menjalani operasi.
Oman Saepuloh suami pasien menceritakan bahwa istrinya tersebut terpaksa harus kembali dirawat di rumah sakit karena kesakitan yang dialaminya selama ini usai operasi.
“Jadi 2 bulan yang lalu di operasi caesar anak saya selamat alhamdulillah, tapi saya tidak tahu adanya kain perban yang masih menempel di dalam perut istri saya, katanya untuk penyerapan nanah atau darah di perut,” terangnya.
Ia sendiri merasa kaget saat istrinya tersebut merasakan kesakitan saat akan membuang Air Besar (BAB). Siapa sangka rasa sakit yang dialami istrinya tersebut justru akibat dari kain atau perban yang dipasang di dalam perutnya oleh pihak rumah sakit.
“Pas mau BAB terus kesakitan, ternyata malah ada kain perban yang dikeluarkan dari lubang anus,” ungkapnya.
Tak lama kejadian Oman langsung membawa istrinya tersebut ke rumah sakit proklamasi untuk melakukan perawatan dan terpaksa harus kembali dioperasi.
“Ini yang saya sesalkan, tidak ada komunikasi atau persetujuan dari pihak rumah sakit proklamasi kepada saya atau keluarga untuk melakukan penanaman kain perban yang bisa membahayakan nyawa istri saya,” tuturnya.
Kini terpaksa DR harus mengalami operasi ulang untuk pengambilan sisa kain perban yang ada di dalam tubuhnya itu.
“Masih ditangi dokter yang sama sekarang artinya operasi ulang untuk mencabut sisa kain, akan dilakukan,” terangnya.
Dengan kejadian tersebut menarik perhatian Ketua DPC LSM Korek Karawang, Suhanta mengaku prihatin dengan pelayanan rumah sakit proklamasi tersebut. Dengan tidak adanya komunikasi atau persetujuan terlebih dahulu kepada keluarga pasien sudah jelas melanggar aturan.
Menurut Suhanta, kasus tersebut adanya dugaan Malpraktek yang di lakukan, padahal jelas Malpraktek itu akan membahayakan nyawa seseorang dan jelas sanksi berat secara undang undang sudah diatur.
“Ini yang perlu kita perhatikan, jangan sampai nyawa orang menjadi sesuatu hal yang dianggap sepele akibat perubahan dugaan malpraktek.
Saya berjanji akan terus mendampingi keluarga pasien untuk mendapatkan keadilan, bila perlu jika pihak RS tak bertanggung jawab kita akan bawa kasus ini ke ranah hukum, dan sampai malam ini saya masih di rumah sakit bersama pihak keluarga,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi kutipan-news.co.id masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak RSU Proklamasi Rengasdengklok. (red)