Hasil Audensi, Kuasa Hukum Pasien Bakal Laporkan RS Proklamasi dan Dinkes ke Polres Karawang

Karawang, kutipan-news.co.id – Buruknya pengawasan Dinas Kesehatan (Dinkes) atas dugaan malpraktek yang dilakukan pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Proklamasi Rengasdengklok terhadap pasien terancam akan dilaporkan Polres Karawang.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua DPC LSM Korek Karawang, Suhanta menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh salah satu dokter yang bertugas di rumah sakit proklamasi rengadengklok tidak berdasarkan aturan medis kesehatan.
“Kami akan kirim surat demo ke dinas kesehatan dan hari itu juga kami akan laporkan dokter yang kami duga melakukan malpraktek di rumah sakit proklamasi,” tegasnya.
Menurut suhanta, kesalahan yang dilakukan oleh dokter di rumah sakit proklamasi tersebut mengancam nyawa pasien. Atas kuasa hukum keluarga pasien ia berjanji akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
“Tak cukup dengan beraudensi, kita akan terus dorong kasus ini sampai ke ranah hukum, jangan sampai kejadian ini terulang lagi dan menelan korban,” ungkapnya.
Maka dengan kejadian tersebut, suhanta meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang untuk lebih tegas dalam melakukan pengawasan.
“Jika perlu saya minta, tutup ijin rumah sakit umum proklamasi rengasdengklok, ini sudah jelas berbahaya dan mengancam nyawa pasien,” tegasnya.
Sementara Kabid SDK Dinas Kesehatan Karawang, Yanto mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak rumah sakit rengasdengklok dan dimintai keterangannya serta pertanggungjawabannya atas kejadian tersebut.
“Kita sudah panggil pihak rumah sakit, soal penutupan ijin dan dugaan malpraktek akan ditindak oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” terangnya. (red)