Soal Gudang Aqua di Jatisari, Kadin Karawang Pertanyakan Penegakan Perda

Karawang, kutipan-news.co.id – Lemahnya pengawasan dan penegakan Perda Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang dalam menindak bangunan yang diduga ilegal atau belum memiliki ijin menuai banyak sorotan.
Seperti yang disampaikan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Karawang, Fadludin Damanhuri mempertanyakan kinerja pemerintah daerah baik dalam bidang pengawasan maupun penegakan perda yang berlaku saat ini.
Bagi dia dengan banyaknya bangunan usaha yang sudah beroperasi tanpa belum memiliki ijin menjadi salah satu bukti lemahnya kinerja pemerintah daerah.
“Soal Gudang Aqua yang sudah lama beroperasi di karawang dengan lahan yang luas itu wajib harus memiliki ijin. Jadi kami menyarankan kepada yang bersangkutan mengurus ijin IMB,” tegasnya.
Karena bagi dia, dengan tertibnya perijinan dalam pembangunan bisa menjadi pendapatan untuk pemerintah kabupaten karawang sendiri.
“Kan bisa masuk pajak dan PAD Pemkab Karawang kalau tertib administrasi perijinan, kecuali kalau tidak tertib mungkin ada oknum dibalik adanya bangunan usaha tanpa ijin itu,” ungkapnya.
Menurutnya, Jangankan untuk menjadi PAD Pemkab Karawang, untuk wilayah desa saja kata dia, pihak perusahaan belum bisa memenuhi kewajibannya.
“Soal Gudang di Jatisari kami sangat apresiasi upaya pemerintahan desa yang sangat kritis terhadap kehadiran pelaku usaha yang tidak memenuhi perijinan yang beroperasi di wilayahnya,” ucapnya.
Dia juga mendorong agar pihak perusahaan bisa segera memenuhi kewajibannya dengan menyelesaikan perijinan terlebih dahulu agar proses pekerjaan bisa terus berjalan.
“Jadi kami menyarankan kepada pihak yang bersangkutan untuk mengurus ijinnya, Selain UKL UPL, KRK, disarankan untuk meminta Rekomendasi Andal Lalin kepada Dishub ini berkaitan dengan frekuensi lalu lintas di area gudang tersebut. Jika pihak perusahaan masih membandel Kades bikin surat ke Satpol PP Kabupaten untuk menyegel bangunan itu,” tegasnya.
Saat diketahui bahwa bangunan yang sudah berdiri bertahun tahun tanpa memiliki ijin, pihaknya meminta agar pemerintah daerah bisa tegas dalam menegakan perda yang berlaku.
“Ini menyalahi dan harus dikasih teguran. Jika tetap membandel ya ditindak,” pungkasnya. (red)