Diduga Tak Kantongi Izin IPAL, DLH Cianjur Surati 18 Perusahaan-Dua Ditutup

Cianjur, kutipan-news.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur menyebutkan ada 18 perusahaan yang diberi surat teguran lantaran belum menyelesaikan izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Bahkan dua perusahaan dilakukan penutupan.
Kasi Penegakan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Cianjur Dindin Solihin mengatakan 18 perusahaan yang bermasalah terkait IPAL berada di empat kecamatan yaitu Mande, Cikalongkulon, Ciranjang, dan Sukaluyu.
Menurut dia, DLH telah memberikan surat peringatan tertulis terhadap perusahaan yang belum menyelesaikan izin IPAL.
“Kita telah memerintahkan perusahaan yang bermasalah untuk segera memperbaiki IPAL,” ujarnya, Senin (9/11/2020).
Namun untuk dua perusahaan yang di Kecamatan Cikalongkulon dilakukan penutupan karena tidak menggubris surat peringatan dari DLH.
“Sudah ditutup pada pertengahan tahun, dibuka lagi setelah mereka mengurus izin dan IPAl,” kata dia seperti yang dilansir detik.com.
Dindin menegaskan, untuk yang baru diberi surat peringatan pihaknya akan memberi waktu kepada perusahaan untuk memperbaiki IPAL terhitung 6 bulan hingga maksimal satu tahun sejak surat tersebut diberikan.
“Surat peringatan diberikan maksimal tiga kali. Sekarang baru pertama. Jika tiga kali sudah diberikan peringatan tapi masih belum memperbaiki, maka kita lakukan penutupan saluran pembuangan limbah tersebut dengan cara ditembok secara paksa,” pungkasnya. (red)