Tinjau Persiapan Pilkades di Pangkalan, Ini Pesan Komisi I DPRD Karawang

0
Tinjau Persiapan Pilkades di Pangkalan, Ini Pesan Komisi I DPRD Karawang

Foto Istimewa Dok/Komisi I DPRD Kabupaten Karawang saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kecamatan Pangkalan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Karawang, Budianto, SH bersama Wakil Ketua Komisi I, Ir. Danu Hamidi dan anggota Saepudin Zuhri dan Jajang Sulaeman didampingi Muspika Pangkalan serta Perwakilan Desa.

Laporan : Rizky Ramdani.

Karawang, kutipan-news.co.id – Dalam persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak 2021, Komisi I DPRD Kabupaten Karawang melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kecamatan Pangkalan, guna memonitoring pelaksanaannya.

Kegiatan monitoring itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Karawang, Budianto, SH bersama Wakil Ketua Komisi I, Ir. Danu Hamidi dan anggota Saepudin Zuhri dan Jajang Sulaeman didampingi Muspika  Pangkalan serta Perwakilan Desa.

Ketua Komisi I DPRD, Budianto mengatakan,  monitoring kunker kali ini dalam rangka mengetahui persiapan pelaksanan Pilkades yang berada di Kecamatan Pangkalan, prosedur yang ditempuh apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menerima masukan untuk menjadi bahan revisi untuk Peraturan Bupati (Perbup) No 64 tahun 2020.

“Poinnya untuk silaturahmi dengan wakil rakyat, monitoring persiapan Pilkades, keabsahan para calon serta masukan untuk Peraturan Bupati No 64 ada 12 Pasal akan direvisi,” ujar Budianto, Selasa (16/2/2021).

Dikatakan Budianto, Kecamatan Pangkalan sendiri ada empat desa yang akan  melaksanakan Pilkades pada 21 Maret 2021 mendatang.

Tentang kekurangan anggaran Pilkades serentak dari anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD awal 2021. Mengingat, pada APBD awal ini masih mengasumsikan anggaran Pilkades itu tanpa protokol kesehatan.

“Anggaran Pilkades 2021 yang semula 18,2 Miliar jadi 24 Miliar, karena memang kita planningkan dengan adanya Pandemi Covid-19, sehingga membutuhkan tambahan dana,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD, Danu Hamidi mengungkapkan, Perbup No 64 tahun 2020 pointnya ada revisi dengan adanya Permendagri 72 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan di tengah Pandemi Covid-19.

Ia menyampaikan, Untuk itu pihaknya meminta Camat dan Panitia Pilkades untuk menunda sosialisasi Perbup menunggu revisi dari DPRD Karawang.

“Selain meminta menunda sosialisasi Perbup menunggu revisi, juga mengimbau Camat beserta Panitia Pilkades yang sangat krusial soal perolehan suara nanti menyangkut pemenang diharapkan bisa berlangsung tertib, aman dan jujur. Masyarakat harus menggunakan hak pilihnya untuk ikut menentukan siapa pemimpin desanya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!