Terkait Isu Viral di Medsos, Ini Penjelasan Manajemen RSUD Jatisari

KARAWANG, kutipannews.co.id – Jagat media sosial TikTok baru-baru ini dihangatkan oleh sebuah video yang menarasikan dugaan kesulitan keluarga pasien dalam mengurus surat keterangan kematian di RSUD Jatisari. Dalam video tersebut, mencuat pula keluhan mengenai adanya biaya yang harus dibayar saat pasien dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).
.
Menyikapi bola liar informasi yang telanjur berputar di masyarakat, manajemen RSUD Jatisari langsung angkat bicara. Pihak rumah sakit menegaskan perlunya meluruskan duduk perkara ini secara utuh, bukan demi membela diri, melainkan agar publik memahami prosedur medis yang berlaku di kala kedaruratan berkejaran dengan takdir.

Menepis Asumsi, Mengurai Prosedur Medis
Duka mendalam seringkali menyisakan kabut ketidakpastian. Di balik video yang viral tersebut, tersimpan sebuah fakta medis: pasien yang bersangkutan datang dalam status Dead on Arrival (DOA). Artinya, sang pasien telah mengembuskan napas terakhirnya sebelum sempat menginjakkan kaki di rumah sakit.
.
Namun, dalam dunia medis, vonis kematian tidak bisa dijatuhkan hanya lewat pandangan mata. Ada sekat tebal antara kepasrahan keluarga dan kepastian hukum-medis yang harus dipertanggungjawabkan oleh dokter.
.
Kepala Bidang Tata Usaha RSUD Jatisari, Andi Senjayani, menjelaskan bahwa dokter wajib melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai standar operasional prosedur (SOP) sebelum menyatakan seseorang benar-benar tiada. Pemeriksaan ini meliputi pengecekan denyut nadi, respons pupil terhadap cahaya, refleks pernapasan, hingga konfirmasi akhir menggunakan alat rekam jantung atau Elektrokardiogram (EKG).
.
“Pasien yang datang dalam kondisi DOA berbeda dengan pasien gawat darurat yang masih hidup. Pelayanan kegawatdaruratan dan penjaminan BPJS hanya berlaku bagi pasien yang datang dalam kondisi hidup dan membutuhkan tindakan medis darurat,” ujar Andi, Senin (15/6/2026).
.
Mengapa Ada Biaya? Ini Penjelasannya
Ketidakpahaman akan regulasi kerap memicu benturan di lapangan, terutama di momen-momen emosional saat kehilangan anggota keluarga. Kepala Seksi Pelayanan Non Medik RSUD Jatisari, Wike Widuri, SKM., MM., mencoba mengurai benang kusut yang menjadi pemicu kesalahpahaman tersebut.
.
Wike memaparkan, saat peristiwa itu terjadi, keluarga pasien memang meminta kepastian penuh mengenai kondisi korban. Menjawab harapan itu, petugas medis melakukan pemeriksaan menggunakan alat EKG demi memastikan bahwa aktivitas jantung pasien memang telah berhenti total.
.
Wike menegaskan, nominal rupiah yang keluar hari itu bukanlah tarif untuk selembar kertas surat kematian, melainkan biaya atas tindakan medis pemeriksaan EKG yang telah dilakukan.
.
“Surat keterangan kematian tidak dipungut biaya. Yang ada adalah biaya pelayanan rumah sakit dan pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan kondisi pasien,” tegas Wike.
.
Lebih lanjut, Wike menjelaskan aturan dari BPJS Kesehatan. Berdasarkan regulasi nasional, pasien dengan status DOA atau sudah meninggal dunia sebelum tiba di faskes, tidak masuk dalam skema penjaminan BPJS Kesehatan. Imbasnya, biaya pemeriksaan penunjang untuk memastikan kondisi pasien tersebut secara otomatis bergeser menjadi tanggungan umum (pasien umum).
.
Komitmen Humanis dan Transparansi Pelayanan
RSUD Jatisari membantah keras tudingan bahwa mereka sengaja menahan atau menolak mengeluarkan surat keterangan kematian. Sebaliknya, institusi plat merah ini mengklaim selalu siap mempermudah urusan keluarga yang sedang berduka.
.
Bahkan, RSUD Jatisari memiliki program kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang untuk membantu penerbitan akta kematian secara gratis, asalkan seluruh berkas administrasi keluarga terpenuhi.
.
Menutup keterangannya, Wike melempar tantangan transparansi kepada masyarakat demi perbaikan mutu pelayanan mereka.
.
“Kami tegaskan bahwa surat keterangan kematian diberikan secara gratis. Apabila ada petugas yang melakukan pungutan di luar ketentuan, silakan laporkan dengan menyertakan bukti dan identitas petugas yang bersangkutan agar dapat kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
.
Catatan Redaksi: Menjembatani Edukasi di Tengah Edukasi Duka
Kehilangan orang tercinta adalah pukulan berat, dan manajemen RSUD Jatisari sangat memaklumi kondisi psikologis keluarga pasien yang sedang terguncang. Andi Senjayani mengakui, ruang-ruang emosional seperti inilah yang rentan memicu miskomunikasi di media sosial jika tidak dijembatani oleh informasi yang berimbang.
.
Peristiwa ini menjadi refleksi bersama. Edukasi mengenai batasan penjaminan BPJS Kesehatan, prosedur Dead on Arrival (DOA), dan biaya penunjang medis di IGD penting untuk dipahami publik secara luas. Tujuannya satu: agar di tengah kepanikan dan kedukaan, tidak ada lagi prasangka yang mengaburkan dedikasi para tenaga kesehatan yang bertugas di garda depan. (Has/Red).
