Kisruh Karyawan PT.AJS, Askun : Itu Bukti Bupati Karawang Dibodohi Bawahannya

Karawang, Kutipan-news.co.id – Setelah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang pada Rabu, (24/3/21) Kemudian klimaks kekesalan kurang lebih 1.500 karyawan PT. Anugerah Jaya Sedaya (AJS) berlanjut pada rapat mediasi dikantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang pada Kamis, (25/3/21).
Kekecewaan pun ternyata kembali di dapatkan para karyawan AJS dan para perwakilan pekerja dan Satuan Tugas Sosial Karang Taruna (Satgasos KT) Karawang selaku pendamping dari pekerja. Pasalnya, selain pihak PT. AJS tidak hadir, jawaban dari Bidang HI Syaker juga seolah sangat mengecewakan dan seolah saling lempar tanggung jawab.
Atas kejadian tersebut, kritikan pedas kembali di lontarkan Praktisi Hukum Karawang, H. Asep Agustian, SH. MH, bahwasanya masalah PT. AJS itu harus di kembalikannya kepada Pemerintahan yang ceroboh.
“Kenapa saya bilang ceroboh, karena jelas konteksnya pada saat investor datang ke Karawang, pasti izinnya tidak diperiksa, dan itu jelas ada pembiaran dan terkesan masa bodoh. Lalu sama saja melemparkan kotoran kepada Bupati,”ujar Asep Kuncir (Askun) sapaan akrab H. Asep Agustian SH MH, Kamis (25/3/21).
Askun juga mempertanyakan, Apa kah itu perusahaan asing atau ada orang asingnya, tentunya ia juga menyebutkan bahwa semuanya ijin harus dilakukan di kabupaten dan mustahil jika pemerintah daerah tidak tahu.
“Disini semuanya di mulai dari Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) itu semua dari Pemerintahan setempat. Kemana saja hey Pemerintah?.
Bukan malah ada pejabat yang mengatakan bahwa Pemkab Karawang tidak memiliki kewenangan untuk menutup, belajar baca aturan tentang fungsi Pemerintah dong! Kan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) punya yang namanya Bidang PPUD atau Gakda, dimana fungsinya untuk penegakan Perda. Kalau ada kegiatan usaha yang tidak mentaati Perda seperti tidak memiliki izin, ya fungsi Pemkab ada untuk melakukan penutupan,”tegas Askun seraya meluapkan kemarahannya.
Dikatakan Askun, hanya saja yang membuat dirinya tidak habis pikir itu diketahui sejak Tahun 2020. Tapi kok tidak langsung disikapi dengan membuat surat keterangan dari Bidang HI Syaker Disnaker Karawang, UPTD II Pengawasan Provinsi Jabar serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang agar Bidang PPUD Sat Pol PP dapat segera bergerak.
“Sungguh ironisnya, orang cari kerja kok sudah dimintai duit, yang saya baca dari mulai Rp 1,5 juta sampai Rp 12 juta. Bahkan sampai ada sebanyak lebih kurang 1.500 orang yang sudah dipekerjakan, tapi tidak diberikan hak gajinya. Woro – woronya kan mau mengurangi pengangguran, tapi kenyataannya begini,” beber Askun.
Askun juga mengulas tempo hari dirinya pernah mengatakan Bupati banyak dibodohi oleh bawahannya, yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nah sekarang ini kejadian. Kemana Bidang HI Syaker dalam persoalan ini? Sampai – sampai ada tayangan video saat rapat, Kabidnya banyak diam. Orang begitu juga malah diamanati menjadi Plt Sekdis.
“Kalau para korban sudah Laporan Polisi (LP), bagus lah. Itu kan persoalan pidananya, tapi tetap Pemerintah, khususnya Disnakertrans Karawang harus ikut bertanggung jawab atas masalah ini. Karena itu tadi, adanya unsur pembiaran atas kegiatan PT. AJS, sehingga memakan banyak korban sampai ribuan orang. Kalau saja sejak Tahun 2020 langsung disikapi dan ditindak, mungkin tidak sebanyak itu korbannya,” terang Askun.
Askun juga menjelaskan, bahwa kejadian tersebut bukan hanya tutup mata, tapi jelas ada pembiaran. Diketahui tidak ada izin sebagai syarat pendirian perusahaan, malah dibiarkan, Jelas – jelas ini sangat ceroboh! Kan lagi – lagi yang dipersoalkan Bupati, yang didemo kantor Bupati. Terus – terusan ke Bupati.
“Makanya kepada Bupati, saran saya untuk menempatkan eselon II itu harus pakai fakta integritas, kalau dalam beberapa bulan tidak mampu menunjukkan kinerjanya, langsung copot! Bukan menempatkan orang Asal Ibu Senang, Pejabat model begitu merupakan kategori munafik.
Fakta integritas tersebut juga harus berlaku sampai ke eselon dibawahnya. Contohnya dari Kepala Dinas (Kadis), Kepala Badan (Kaban) kepada Sekretaris, begitu pun dari Sekretaris kepada Kepala Bidang (Kabid) dan seterusnya,” Pungkasnya.
(red)