Sudah Beredar Sampai Karawang, Tersangka Pembuat Uang Palsu Diamankan Polres Tasikmalaya
Tasikmalaya, Kutipan-News.co.id-Seorang penjual es krim di kota Tasikmalaya digerebek satreskrim Polres Tasikmalaya saat tengah memproduksi uang palsu, Rabu (5/5/2021).
Beragam pecahan uang palsu diamankan dari tangan pelaku. Selain diedarkan sendiri, uang palsu hasil produksinya juga di jual melalui media sosial.
Menurut informasi yang dihimpun Media Kutipan-News.co.id, pelaku tersebut bernama Asep (44) yang merupakan seorang penjual es krim warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan dalam penggerebekan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti ratusan uang palsu pecahan 5 ribu, 20 ribu, 50 ribu dan 100 ribu rupiah dengan total 40 juta lebih.
“Tersangka memproduksi uang palsu ini untuk di jual dan diedarkan sendiri, sangat mudah sekali membedakannya, ini di buat dengan alat yang tidak canggih, kertas biasa dan printer biasa,” terang Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, selain uang palsu yang sudah jadi, polisi juga mengamankan mesin printer, kertas hvs ukuran A4 serta sejumlah uang asli beragak pecahan.
“Pelaku membuat uang palsu dengan menggunakan mesin printer dan mengcopy uang asli tersebut. Tersangka sudah meproduksi sejak awal tahun 2021 lalu dan memasarkannya melalui media sosial facebook dengan perbandingan satu lembar uang asli ditukar dengan lima lembar uang palsu,” tambahnya.
Apalagi, kata dia, uang palsu buatan tersangka sudah dipasarkan ke beberapa daerah seperti Karawang, Bekasi dan dikirim melalui jasa pengiriman barang setelah pembeli mentransfer uang pada tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 37 junto pasal 27 ayat 1 undang undang ri nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Reporter: Andri
