Darurat Covid-19, Komisi IV DPRD Karawang Bakal Monitoring Rekrutmen Karyawan Untuk Wajib Prokes

Karawang, Kutipan-News.co.id – Adanya informasi tentang penerimaan tenaga kerja di beberapa perusahaan di Kabupaten Karawang saat sedang adanya peningkatan kasus Covid-19 di klaster perusahaan, membuat Ketua Komisi IV DPRD Karawang angkat bicara.
Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang mengingatkan perusahaan yang hendak melakukan rekruitmen pekerja untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes). Pencari kerja (pencaker) juga harap diwajibkan untuk membawa surat sehat untuk memastikan bebas dari COVID-19.
“Dalam waktu dekat ini ada beberapa perusahaan di Karawang yang akan melakukan rekruitmen pekerja. Meski berkas lamaran pekerjaan dilakukan secara online, namun seleksi atau tes tetap dilalukan secara langsung (tatap muka). Hal itu, tentunya akan memicu kerumunan masa,” ungkap
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syaripudin mengatakan kepada media, Senin (14/6/21).
Pria yang akrab disapa Asep Ibe ini juga mengatakan bukan cuma PT. Chang Shin Indonesia (CSI), tapi semua perusahaan yang melalukan rekruitmen pekerja wajib menerapkan prokesprokes,
“Surat sehat yang dimaksud adalah keterangan rumah sakit atau klinik yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes swab atau swab antigen yang menyatakan seseorang terbebas dari COVID-19,”paparnya.
“Jadi bukan hanya sebatas mencegah kerumunan, penggunaan masker, jaga jarak dan cuci tangan saja, tapi juga pencaker dan pihak perusahaan yang melakukan seleksi atau tes harus dipastikan aman dari COVID-19,” tegasnya.
Menurut legislator Partai Golkar tersebut, hal ini perlu dilakukan mengingat saat ini grafik penularan COVID-19 di Karawang tengah meningkat. Sehingga langkah-langkah pencegahan harus dilakukan seketat mungkin.
“Kami juga akan monitoring kegiatan rekrutmen tenaga kerja ini, untuk memastikan prokes ditetapkan dengan baik dan benar,” tandasnya.(red)