Naga Hitam Soroti Proses Penyusunan DELH PT Putra Naga Indotama
Purwakarta,Kutipan-news.co.id- Forum Masyarakat Peduli Purwakarta Naga Hitam bersama masyarakat Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, menyampaikan keberatan dan keprihatinan terhadap proses penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) PT Putra Naga Indotama.
Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang industri barang dari plastik untuk pengemasan serta industri barang plastik lembaran.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Purwakarta Naga Hitam, Pandu Fajar Gumelar, mengatakan keberatan tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap keberadaan industri maupun investasi di Kabupaten Purwakarta.
Hal itu disampaikan Pandu saat ditemui awak media di Sekretariat Naga Hitam, Perum Kota Baru, Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jumat (21/8/2026) siang.
Menurut Pandu, kegiatan investasi dan industri tetap dapat berjalan sepanjang memenuhi ketentuan hukum, menjaga lingkungan hidup, serta menghormati hak masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
“Yang menjadi perhatian utama adalah proses, transparansi, validitas data, serta keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen lingkungan,” ujar Pandu.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi dan temuan awal yang dihimpun Naga Hitam dari masyarakat, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara kondisi yang tercantum dalam dokumen DELH dengan kondisi faktual di lapangan.
Namun, Pandu menegaskan dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi resmi oleh instansi yang berwenang.
“Karena itu, Naga Hitam meminta agar seluruh data dalam dokumen tersebut tidak hanya diterima secara administratif, tetapi juga diverifikasi secara faktual melalui pemeriksaan lapangan dan pelibatan masyarakat terdampak,” katanya.
Soroti Partisipasi Masyarakat
Selain persoalan validitas data, Naga Hitam menyoroti dugaan belum optimalnya pelibatan masyarakat terdampak dalam proses konsultasi dan penyusunan dokumen lingkungan.
Pandu mengatakan masyarakat yang tinggal di sekitar kegiatan usaha merupakan pihak yang berpotensi merasakan langsung dampak aktivitas industri, antara lain debu, kebisingan, kualitas udara, pengelolaan limbah, lalu lintas kendaraan, serta dampak lingkungan lainnya.
Karena itu, menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan dan evaluasi dokumen lingkungan tidak semestinya hanya dipandang sebagai formalitas administratif.
Pandu juga menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai salah satu dasar dalam penyelenggaraan proses perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk aspek pelibatan masyarakat dalam proses yang relevan.
“Apabila benar masyarakat terdampak tidak pernah diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi, keberatan, maupun kondisi faktual yang mereka alami, maka menurut Naga Hitam hal tersebut harus diperiksa secara serius oleh DLH Kabupaten Purwakarta,” ujar Pandu.
Naga Hitam berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta dapat melakukan verifikasi terhadap dokumen dan kondisi faktual di lapangan dengan melibatkan masyarakat yang berada di sekitar lokasi kegiatan, (N Cakrana).
