Penghuni Panti Lansia Karawang Wajib Miliki E-KTP

Karawang, Kutipan-News.co.id – Disdukcapil Kabupaten Karawang melakukan perekamanan wajib KTP-el bagi Penghuni Panti Satuan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Karawang, Selasa (15/6/2021).
Hal itu sesuai dengan Surat perintah kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang No.800/1085/Sekret.
Abdul Majid selaku Kasi Dafdukcapil Kabupaten Karawang mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Kependudukan melaksanakan perekam data penghuni panti untuk mendapatkan KTP-el.
“Hal tersebut dilaksanakan untuk memenuhi hak dan melindungi penduduk khususnya penghuni panti yang masih rawan dokumen kependudukan. Dengan mereka (penghuni panti:Red) memiliki dokumen kependudukan mereka mempunyai data yang jelas sebagai penduduk di daerah tempat tinggal dan mereka tidak akan mendapatkan kesulitan dalam pengurusan dokumen, seperti BPJS kesehatan dan lain-lain,” papar Majid.
Adapun penghuni panti yang ada sebanyak 60 orang, dihari pertama sudah terekam 5 orang dan satu orang masih berpenduduk diluar Kabupaten Karawang.
“Kegiatan ini akan berlangsung selama 6 hari kerja. Adapun tingkat kesulitannya adalah perekaman iris mata tanda tangan dan sidik jari yang di sebabkan sudah berusia lanjut yang harus dibantu oleh petugas panti dan Disdukcatpil. Persyaratan perekaman sudah terdaftar pada kartu keluarga berikut NIK yang bersangkutan,” tandasnya. (Ade)