Efek Cipta Kerja, Ada Perubahan dalam Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Purwakarta, Kutipan-News.co.id – Bupati bersama Wakil Bupati Purwakarta mengikuti Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Penetapan Keputusan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Dikatakan Ambu Anne sapaan akrab Bupati Purwakarta bahwa Raperda ini membahas tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam peningkatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Purwakarta.
“Awalnya, Raperda ini tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang semula diajukan dengan nomenklatur Raperda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, agar sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR nomor 05/PUPR/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan,” ungkapnya
“Akan tetapi, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta PP Nomor 16 Tahun 2021, maka perlu adanya perubahan nomenklatur Raperda yang diusulkan agar sesuai dengan aturan tersebut. Termasuk penyesuaian terhadap beberapa subtansi materi muatannya,” ulas Ambu Anne.
Ia berharap, dengan disahkannya Raperda ini, bisa berdampak baik bagi pembangunan di Kabupaten Purwakarta. Sehingga dapat mewujudkan Purwakarta yang semakin istimewa.(red).