Diduga Lakukan Swab Mandiri Ilegal, PT KPSS Dilaporkan Kantor Hukum Arya Mandalika

Karawang, Kutipan-News.co.id – PT. Karawang Prima Sejahtera Steel (KPSS) akhirnya dilaporkan ke Polres Karawang terkait dugaan malpraktek swab test mandiri yang dilakukan pimpinan perusahaan kepada karyawannya.
“Mengadukan tentang dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT. KPSS, dan kami tinggal menunggu nomor laporan dari pihak kepolisian dalam hal dugaan tindak pidana kesehatan medis,” kata Ketua Kantor Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna SH., MH saat ditemui awak media usai membuat laporan Polisi, Selasa (29/6/2021).
Hendra menjelaskan, bahwa perusahaan juga diduga membeli alat-alat Swab dari luar China tanpa BPOM. Dan diduga swab test mandiri dilakukan oleh pimpinan perusahaan yang notabene bukan dari kedokteran maupun seorang dokter atau tenaga kesehatan.
“Yang paling parah sudah jelas bahwa Presiden Jokowi sudah menyampaikan bahwa harus taat dan patuh terhadap aturan undang-undang, ya salah satunya dalam hal penanganan dan pengendalian Covid-19,” jelas Hendra.
Hendra mengungkapkan, terkait hal tersebut bahwa bukan hanya melaporkan ke Polres Karawang, namun pihaknya juga sudah menyampaikan surat ke Mabes Polri, Bareskrim Mabes Polri dan kemudian Kapolda, agar perkara ini terus dipantau.
“Karena ini sudah jelas menghina Presiden, dia mau irit tapi dia sudah melawan terhadap undang-undang dan kepada pemerintahan,” ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, Hendra meminta ke Aparat Penegak Hukum agar menutup PT. KPSS serta harus ada yang dijadikan tersangka dalam dugaan malpraktek Swab test mandiri tersebut.
“Harus ditutup dan harus ada tersangka, karena sudah melakukan dugaan tindak pidana kejahatan kesehatan kepada karyawan-karyawannya,” tegas Hendra.
Diketahui, akibat dari dugaan malpraktek swab test mandiri yang dilakukan pihak perusahaan, ada dua karyawan yang mengalami pendarahan pada bagian hidungnya. (Ade)