Ketua PCNU Karawang Dukung Edaran Pemkab Tutup Sementara Tempat Peribadatan

0
IMG-20210713-WA0060

Karawang, Kutipan-News.co.id
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menandatangani Surat Edaran (SE) GubernurJawa Barat No : 117/KB.03.03.04/Hukham tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran dan sholat Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H.

Salah satu poin dari surat tersebut adalah meniadakan salat Id di daerah yang masih berstatus Covid-19 zona merah dan oranye.

Selain itu, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 450 / 3813 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Ditempat Ibadah, Malam Takbiran dan Shalat Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H, Surat Edaran tersebut juga berdasarkan SE Menteri Agama, MUI Jabar serat Gubernur Jawa Barat.

Atas adanya Surat Edaran tersebut,
Ketua PCNU Kabupaten Karawang, KH Ahmad Ruhyat Hasby mengatakan, kebijakan itu terbit guna mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah zona merah dalam hal ini Pulau Jawa dan Bali.

Mengacu kepada pernyataan Ketua MUI Pusat, KH Cholil Nafis, dan melihat perkembangan Covid-19 di kabupaten Karawang yang sudah sangat mengkhawatirkan, maka PCNU bersikap untuk salat idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan tersebut dengan alasan keadaan yang sudah sangat darurat.

“Berdasarkan kaidah Ushul fiqh: dar’ul mafasid muqoddamun ala jalbil masholih, menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan, salat idul Adha hukumnya sunnat muakkad, sementara menjaga diri (hifdzun nafs) agar tidak tertular virus hukumnya wajib,” kata Ahmad Ruhyat, Selasa (13/7).

Menurutnya, peraturan tersebut bukan berarti menutup mesjid secara total. Mesjid tetap dibuka untuk fungsi syi’ar maupun sosial, seperti azan, takbiran (diikuti khusus oleh pengurus DKM), pembagian hewan qurban dan lain-lain.

“Mesjid harus tetap dibuka,” tegasnya.

Terakhir, pihaknya mengimbau kepada pemerintah daerah dan tim satgas Covid-19, agar benar-benar serius dalam menangani korban corona dan mengurus jenazah yang muslim secara syariat Islam.

“Tak sampai di sana, mereka harus menyediakan oksigen gratis dan peralatan medis lainnya sampai ke tingkat grass root, dan menindak tegas para pengusaha alkes yang bermain di air keruh,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, jika di kemudian hari Pemerintah melonggarkan pelaksanaan shalat Idul Adha, asal dengan prokes yang ketat, maka PCNU Karawang juga mendukungnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!