Sosialisasi PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Tirtamulya Datangi Tempat Pemancingan

Karawang, Kutipan-News.co.id – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, salah satu poin dalam penerapan PPKM darurat diantaranya berbagai kegiatan di area publik untuk kabupaten atau kota berstatus zona merah dan oranye penyebaran Covid-19 ditutup sementara. Oleh karenanya, sejumlah elemen di Kabupaten Karawang masih aktif untuk memberikan imbauan kepada masyarakat terkait penerapan disiplin protokol kesehatan berupa 5M.
Seperti hari ini terlihat Petugas gabungan yang terdiri dari Unsur Muspika Tirtamulya , yang di pertebal personil BKO dari Yon Armed 4/105 GS dan Satgas Covid 19 Kecamatan Tirtamulya menggelar patroli penerapan disiplin prokes di tempat pemancingan dan restoran serta wisata air “Jaka” Desa Parakan Rt 03/Rt 02 Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.
Setelah Camat dan Kapolsek Tirtamulya memberikan paparan, Danramil 0406/Cikampek Kodim 0604/Karawang Kapten Inf Joko Siswoyo menyampaikan bahwa kedatangannya untuk berkoordinasi dan menghimbau kepada pemilik tempat pemancingan dan restoran serta wisata air “jaka” juga masyarakat agar mentaati juga memahami aturan PPKM Darurat.
“Kami menjalankan dan mengikuti aturan sesuai Instruksi Mendagri no 15 thn 2021 dan Surat edaran Bupati Karawang no 443 thn 2021 dan jangan sampai menimbulkan kerumunan,”singkat Danramil.
“Semoga dengan upaya mematuhi protokol kesehatan ini, persebaran virus Covid-19 dapat ditekan, dan pandemi segera berakhir,” sambung Danramil. (red)