Luhut Beberkan Sejumlah Penyesuaian dalam PPKM Level 3 dan 4

0
1627218646

Jakarta, Kutipan-News.co.id – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4  berlaku untuk 95 kabupaten dan kota di Jawa dan Bali.

Dalam keterangan yang disampaikan secara virtual, Minggu (25/7/2021) malam, Luhut membeberkan sejumlah penyesuaian dalam PPKM ini, yang diperpanjang hingga 2 Agustus.

Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako dan kebutuhan sehari-hari bisa beroperasi seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, sementara pasar rakyat yang menjual komoditas lain diizinkan buka dengan maksimal kapasitas 50% sampai pukul 15.00. Pengaturan lebih rinci diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Saya minta pemda mengatur betul supaya jangan sampai terjadi kerumunan dan mengakibakan klaster baru,” kata Luhut.

Kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher telepon seluler, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, jasa cuci kendaraan, dan usaha kecil sejenis diperbolehkan buka hingga pukul 21.00, diatur oleh pemda.

Ketiga, restoran, lapak jajanan, dan usaha kuliner lain yang punya ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 dan membolehkan pengunjung makan-minum di tempat paling lama 20 menit.

“Transportasi umum, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan protokol kesehatan ketat,” kata Luhut.

Sedangkan PPKM level 3 diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa dan Bali, kata Luhut.

Di wilayah itu, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift, di mana setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50% di fasilitas produksi dan pabrik.

“Jika beroperasi dengan dua shift, maka dalam satu hari dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100% staf di fasilitas produksi dan pabrik,” jelas Luhut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!