Mengaku Polisi, Sekap Penjaga Ruko dan Minta Tebusan, Tiga Pelaku Ditangkap Polres Majalengka

0
Mengaku Polisi, Sekap Penjaga Ruko dan Minta Tebusan, Tiga Pelaku Ditangkap Polres Majalengka

MAJALENGKA-Kutipan-news.co.id-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, berhasil menangkap tiga pelaku penyekapan yang disertai pencurian, dan melakukan tindak kekerasan serta pemerasan, terhadap seorang penjaga ruko asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Ketiga pelaku tersebut, di ketahui masing masing berinisial ES (28), AS (26) dan P (28). Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Cikijing, Majalengka, di tangkap tim buser tanpa perlawanan di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, di dampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penyanderaan itu bermula sekitar awal Agustus 2021, pukul 20.00 WIB.

Ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota kepolisian Subang tersebut, mendatangi sebuah ruko yang berada di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

Mereka langsung membentak seorang penjaga ruko, dan memborgol kedua tangan korban sambil memaksa untuk masuk kedalam mobil, yang nantinya akan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

“Modus yang dilakukan para tersangka ini, berdalih kepada korban, bahwa ada orang tewas akibat overdosis obat, karena barang yang dijual dari ruko tersebut,” ungkap Edwin saat melakukan konferensi pers, Kamis (16/9/2021).

Menurut Edwin, saat itu, korban sempat menolak masuk ke dalam mobil. Namun korban ketakutan lantaran salah satu pelaku berpura pura memegang pistol, yang disimpan di pinggangnya. Tersangka juga merampas handphone dan tas korban yang berisi uang Rp 3 juta, hasil penjualan di ruko tersebut.

Saat di dalam mobil, kedua mata korban juga ditutup lakban. Kemudian, di dalam perjalanan para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta kepada bos korban, dan diminta untuk melakukan transfer ke nomor rekening penjaga ruko tersebut,” katanya.

“Setelah disetujui oleh majikan korban, kemudian para pelaku mengambil dompet korban dan meminta untuk menyebutkan PIN ATM, sambil mengancam menggunakan pistol dan senjata tajam,” ujarnya.

Selanjutnya, setelah para tersangka berhasil menggasak semua uang yang ada di ATM milik korban. Penjaga ruko itu pun langsung diturunkan sekitar pukul 00.00 WIB di daerah Jamblang, Kabupaten Cirebon.

Korban yang saat itu posisi kedua mata dan tangannya masih terikat lakban pun berusaha melepaskan diri, kemudian korban meminta pertolongan ke pondok pesantren terdekat.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka berhasil kami bekukan di lokasi yang berbeda, pada Selasa 14 September 2021,” imbuhnya.

“Dua pelaku kita amankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Majalengka, dan satu tersangka lainnya di tangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cikijing,” ucap Edwin menambahkan.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 9.3 juta. Saat ini para tersangka, berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.

“Tersangka yang merupakan residivis, akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP pidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (kidin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!