124 Hektare Lahan Milik Tommy Soeharto Di Karawang Resmi Disita

Karawang, Kutipan-news.co.id-Lahan seluas 124 hektare milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto secara resmi telah disita Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (5/11/2021).
Lahan tersebut merupakan aset PT. Timor Putra Nasional (PTN) di Kawasan Industri Mandala Pratama Permai, Dawuan, Karawang, Jawa Barat.
Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Rionald Silaban, mengatakan, aset tersebut terbagi dalam empat sertifikat.
“Lebih terperincinya, nanti Pak Mahfud (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan RI, Mahfud MD) akan memberikan statemen,” katanya.
Rionald menyebut proses penyitaan berjalan dengan aman dan lancar.
Penyitaan dilakukan bersama Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, Bareskrim Polri, Gakkum BLBI, Brimob Polda Jabar, Badan Pertanahan Negara (BPN), dan pihak terlait lainnya.
“Serta dari pemda ada satpol PP dan limnas juga membantu kita semua sehingga penyitaan ini bisa dilakukan dan berjalan dengan baik,” katanya.
Menurut Rionald, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat dan kepolisian untuk melakukan pengawasan aset -aset yang disita. (red)