Akhirnya, JPU Kejaksaan Agung Cabut Tuntutan Penjara Valencya

Karawang, Kutipan-news.co.id- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung membatalkan tuntutan 1 tahun bui kasus istri mengomeli suami gara-gara mabuk atas nama terdakwa Valencya. Kejadian ini merupakan yang pertama kali, yaitu JPU Kejaksaan Agung mengambil alih penuntutan yang dilakukan jaksa di daerah dan melakukan tuntutan ulang bebas dalam suatu kasus.
“Ya ini baru pertama,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, Selasa (23/11/2021).
Hal itu disampaikan Leonard dalam konferensi pers virtual, hari ini. Leonard mengungkap hal itu merupakan kewenangan Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku penuntut umum tertinggi dalam pengendalian perkara.
“Itu adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang mengendalikan perkara penuntutan di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Leonard meminta setiap kasus tidak bisa disamakan sehingga harus dilihat masing-masing kasus. Lebih lanjut terkait dengan penuntutan bebas dalam kasus Valencya, Leonard mengungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai dengan hati nurani dan pemberian tuntutan bebas itu juga berdasarkan penelitian berkas pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa dan bukti yang dilakukan tim Jampidum.
“Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian yang dilakukan oleh jaksa kembali yang dilakukan jaksa-jaksa Kejagung, sehingga ini lah diputuskan, ini sudah diputuskan dari JPU naik ke Jampidum,” kata Leonard.
Sekadar diketahui, penanganan perkara ini membetot perhatian publik dan berbuntut panjang. Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim tersebut. Valencya dituntut 1 tahun bui di PN Karawang gegara mengomeli suami mabuk.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung lalu membatalkan tuntutan satu tahun bui terhadap Valencya yang mengomeli suami mabuk. Dalam pertimbangannya, jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai perbuatan suamilah yang menyebabkan perkara ini terjadi.
“Tidak hanya dilihat karena terdakwa mengatakan kata-kata tidak sopan atau saksi korban tidak tahan karena tertekan batin atas sikap perilaku terdakwa. Hal tersebut bukan merupakan pidana, justru perbuatan saksi korban lah yang membuat ini terjadi,” ucap JPU Kejagung saat sidang replik yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021).
Jaksa menyebut bahwa perkara itu sudah dijatuhi tuntutan. Namun, menurut jaksa, tak ada larangan untuk mengubah tuntutan yang sudah dibacakan. Atas dasar itulah, jaksa menarik tuntutan sebelumnya yang dijatuhkan selama satu tahun menjadi tuntutan bebas.
“Namun tidak ada larangan menurut peraturan perundang-undangan Jaksa penuntut umum dapat memperbaiki tuntutan selama masih dalam ruang lingkup pembuktian. Namun perubahan tuntutan tersebut tidak mempengaruhi putusan majelis hakim seadil-adilnya terhadap diri terdakwa,” tuturnya.
“Perubahan tuntutan tersebut didasarkan pada subjektivitas penuntut umum dan tidak dilandasi keadilan objektivitas di mana kehidupan sosial terdakwa Valencya yang kami pandang sudut sosiologis dan psikologis dan tekanan perbuatan saksi korban yaitu suaminya sendiri membuat terjadinya pertengkaran dan perselisihan berkepanjangan yang berpengaruh pada traumatis terdakwa,” kata dia menambahkan. (red)